"Saya dikirimi SMS gelap, dan diancam. Pokoknya saya disuruh menghentikan melapor ke media," keluh Danet kepada detikOto, Jumat (4/01/2013).
Menurutnya ini adalah suatu ancaman bagi dirinya. Danet sendiri merasa terkejut ketika mendapat teror SMS tersebut. Dia merasa benar-benar ingin dijauhkan dari mobil listrik berwarna merah yang dia buat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Danet tidak tahu berada di mana mobil listrik tersebut. Ketika hendak mencari tahu lewat Menteri BUMN Dahlan Iskan, Danet pun tidak mendapat jawaban.
Mobil listrik yang sempat membuat masyarakat Indonesia gempar itu rencananya dibanderol Rp 1,5 miliar untuk kaum berduit. Prototipenya sendiri menghasilkan dana sebesar Rp 3 miliar, di mana Rp 1,2 miliar untuk baterai dan motor listrik yang didatangkan di Amerika Serikat dan sisanya untuk keperluan lainnya seperti membuat bodi dan kelistrikan serta pajak-pajak lainnya.
Danet sendiri mengaku tidak mendapatkan sepersenpun dari projek mobil listrik tersebut. "Saya tidak dapat sepersenpun dan itu tidak apa-apa. Hanya saja kerjasama selama ini kok dibuat seperti ini," tuturnya.
Sementara itu Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak mau berkomentar banyak soal ini. Dahlan menuturkan jika Anda punya mobil yang rusak apa harus diperbaiki ke penciptanya.
"Kalau Anda mobil terus Anda otak mobil anda, terus Anda harus ke pencipta. Kalau mobil Anda rusak. Terus mau diapakan. Apa yang diplagiat emang ada yang bisa diplagiat. Aku nggak mau komentar," kata Dahlan di kantornya, Kamis (3/1/2013)
Dahlan menegaskan rencana pengembangan mobil listrik nasional tak mesti melibatkan orang-orang tertentu saja. Bagi Dahlan program mobil listrik bisa jalan tanpa atau dengan keterlibatan Danet.
"Mobil listrik kan banyak tanpa dia. Aku nggak ngutik-ngutik mobil. tanpa atau dengan (bisa jalan)," tegas Dahlan.
(ikh/ddn)












































Komentar Terbanyak
Ribuan Pikap India buat Kopdes Merah Putih Telanjur Masuk Indonesia
Konversi 120 Juta Motor Bensin ke Listrik Terancam Gagal, Cuma Jadi Ilusi
Mobil Pribadi Isi Pertalite Dibatasi, per Hari Maksimal Rp 500 Ribu