Semua Kendaraan Pribadi Harus Kena Kebijakan Nopol Ganjil Genap

Semua Kendaraan Pribadi Harus Kena Kebijakan Nopol Ganjil Genap

Prins David Saut - detikOto
Jumat, 07 Des 2012 18:30 WIB
Semua Kendaraan Pribadi Harus Kena Kebijakan Nopol Ganjil Genap
Jakarta - Rencana pembatasan nopol kendaraan pribadi ganjil dan genap adalah kebijakan radikal Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Masyarakat Transportasi Indonesia menyayangkan Polda Metro Jaya yang tidak sependapat kebijakan ini juga berlaku untuk roda dua.

"Motor kan bisa saja boleh (tidak kena pembatasan), tapi bisa menimbulkan masalah lain lagi. Kalau saya sih semua dong," kata Sekjen MTI Ellen Sophie Wulan Tangkudung kepada detikcom, Jumat (7/12/2012).

Menurut Ellen, jika motor tidak turut dibatasi maka akan terjadi peningkatan secara signifikan pengguna motor di Jakarta. "Itu persoalannya jika roda dua tidak dibatasi juga, maka orang akan membeli sepeda motor. Itu pasti akan beralih," ujar Ellen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ellen menyayangkan jika motor juga tidak dibatasi karena dapat memicu kesemrawutan di ruas-ruas jalan Ibukota. Masalah yang diperhatikan oleh Ellen adalah jumlahnya yang cukup banyak dan tingkat disiplin sebagian pemotor di Jakarta yang masih memprihatinkan.

Ellen lebih mendukung pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan pengantar logistik atau barang seperti truk, mobil box, dan sejenisnya. Kendaraan darurat juga termasuk dalam kendaraan yang tidak termasuk pembatasan.

"Yang boleh dikecualikan kendaraan emergency dan truk, yang tidak boleh (dikecualikan) adalah roda empat dan roda dua kendaraan pribadi," tutup Ellen.

(ndr/syu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads