Kendaraan itu terpaksa diderek lantaran parkir di kawasan yang sudah dilarang seperti Jalan Surapati, Jalan Gajahmada serta kawasan yang dikenal padat lainnya di Denpasar. Selain itu, langkah gembok dan derek ini dilakukan karena kendaraan tersebut di parkir di lokasi yang sudah terpasang rambu dilarang parkir.
Berdasarkan hasil pendataan, kendaraan ini dua di antaranya adalah milik pegawai bank BUMN. Beberapa di antaranya juga milik oknum PNS yang berdinas di lingkup Pemkot Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan lokasi, sejumlah pengendara yang mobilnya digembok ini sempat mengiba. Namun karena sudah dianggap melewati batas kewajaran, mobil-mobil ini sebagian diderek menuju kantor Dishub.
"Untuk pemilik kendaraan kami minta menyelesaikan administrasinya langsung ke kantor," imbuhnya.
(gds/syu)












































Komentar Terbanyak
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Mobil Listrik e-Vitara Dianggap Kemahalan, Suzuki Bilang Begini
Bikin Pajak Mobil-motor di Jateng Mahal, Segini Tarif Opsen PKB