"Aturan itu berlaku untuk cc kecil dari 600 cc sampai dengan 1.200 cc," kata Menperin MS. Hidayat dalam pesan singkat kepada detikOto, Kamis (8/11/2012).
Jawaban Menperin ini tentunya membuat produsen yang memiliki mobil dengan kapasitas 600-1.200 cc senang. Sebab beberapa waktu ini ada kabar, kalau pemerintah hanya ingin mobil berkapasitas 900-1.200 cc saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, perusahaan alat transportasi roda tiga dan empat seperti GEA dan lain-lain akan menjadi transportasi yang menjadi optimal untuk masyarakat Indonesia.
Hidayat menambahkan, mobil kategori 600 cc - 800 cc malah bakal mendapatkan keringanan. Mobil-mobil kelas tersebut tidak diharuskan memenuhi kandungan lokal sebesar 85 persen.
Mobil-mobil mesin 900 cc - 1.200 cc malah yang akan dikenakan kandungan lokal sebesar 85 persen sesuai aturan pemerintah. Sebut saja seperti si kembar Agya-Ayla yang juga satu kelas.
Menurut Hidayat cara itu diambil agar tidak mematikan industri otomotif lokal. Hidayat membantah jika mobil nasional mesin 900 cc ke bawah tidak bisa masuk regulasi LCGC. Menurutnya merek lokal bisa menggarap mobil LCGC.
"Bagi yang 900 cc sampai dengan 1.200 cc malahan kena ketentuan TKDN-nya (Tingkat Komponen Dalam Negeri) harus mencapai 85 persen, yang cc kecil dibebaskan," yakin Hidayat.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Begini Efek Negatif Impor Mobil Pick Up 105 Ribu Unit Senilai Rp 24 T dari India
105.000 Mobil Pickup Diimpor dari India, Buat Dipakai Koperasi Merah Putih
Pick Up 4x4 India Jadi Kendaraan Operasional: Biaya Perawatan Mahal-Suku Cadang Terbatas