"Sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas pagi hari ini yang melibatkan kendaraan perusahaan PT Mercede Benz Indonesia berdukacita yang sangat mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Berdasarkan persyaratan hukum yang berlaku, semua pihak terkait telah bertemu dan diwawancarai oleh pihak berwajib yang telah sepenuhnya memahami kronologi kejadian," kata Deputy Director Corporate Communications & Public Affairs (CCP) PT Mercedes Benz Indonesia Vera Makki dalam siaran pers yang diterima, Senin (5/11/2012).
Lokasi kecelakaan persis di depan Deutsche Bank di Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, sekitar pukul 08.30 WIB, Senin (5/11). Mobil yang ditumpangi Claus bernopol B 1164 PAE dan disopiri Kasbi Lukas (58). Sedang korban, Syafrudin (48), menggunakan motor Honda bernopol B 6148 SEF.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di saat yang bersamaan setelah kecelakaan pagi ini, kami langsung menghubungi pihak keluarga yang ditinggalkan, membantu proses pengantaran jenazah dari rumah sakit ke rumah duka, proses pemakaman, dan memberikan santunan kepada keluarganya. Doa kami untuk almarhum dan keluarga yang ditinggalkan. Bantuan yang diberikan disesuaikan dengan peraturan dan tata laksana yang berlaku di perusahaan dan kebutuhan dari pihak almarhum," ujar Vera.
Vera tidak menyebutkan berapa santunan yang diberikan. "Akan difinalkan setelah dibicarakan secara personal dengan keluarga. Saat ini bantuan yang langsung kami berikan terkait biaya-biaya jangka pendek yang harus dikeluarkan oleh pihak keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.
Polisi sampai saat ini masih menyelidiki kasus tewasnya Syafrudin. Polisi menilai insiden itu karena kelalaian sopir Weidner, Kasbi Lukas (58).
"Kelalaian sopir, karena saat dia berhenti tidak dalam kondisi aman di jalur kiri. Pengemudinya harusnya bisa memperkirakan tempat aman untuk berhenti," jelas Kanit Lantas Jakarta Pusat AKP Antoni Wijaya saat dikonfirmasi detikcom, Senin (5/11/2012).
(ddn/van)












































Komentar Terbanyak
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik