Saat ini pemerintah memang diketahui tengah membuat aturan terkait Low Cost and Green Car (LCGC) yang nantinya akan memberi jalan pabrikan mobil membuat mobil ramah lingkungan berharga murah.
Pada aturan tersebut, produsen mobil akan mendapat berbagai insentif dari pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih menunggu ketentuan pemerintah yang terkait 'low carbon emission' karena itu terkait juga dengan LCGC. Sudah 2 tahun pemerintah merumuskannya. Kita tunggu hasilnya," kata Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Sudirman MR.
"Pelaku industri masih menunggu. Payung yang akan digunakan Low Carbon Emission, bukan hanya LCGC, tapi juga listrik, hybrid," katanya.
Terkait LCGC, beberapa produsen mobil sudah menyatakan siap membuat mobil berharga murah asal aturannya keluar. Produsen itu antara lain Daihatsu dan Suzuki serta Nissan yang akan kembali melahirkan merek legendaris Datsun khusus diproduksi di Indonesia, India dan Rusia.
Pada aturan tersebut tiap mobil bisa dilepas dengan harga dibawah Rp 100 juta karena mendapat beberapa insentif asalkan bisa memenuhi syarat dari pemerintah seperti efisiensi bahan bakar hingga keharusan memproduksinya di dalam negeri.
Sementara aturan untuk mobil hybrid dan listrik dimaksudkan untuk memotong pajak mobil jenis ini agar bisa kompetitif di pasar dan membuat populasinya meningkat di Indonesia. Tapi tetap harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah. Toyota pun sudah mulai di dekati pemerintah karena memiliki mobil hybrid Prius, bukan tidak mungkin merek lain akan ikut bermain disana.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik
Pernyataan Taksi Green SM usai Kecelakaan Kereta di Bekasi