Pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi untuk mendukung kelangsungan mobil hybrid dan listrik di Indonesia. Menteri Perindustrian MS Hidayat menjanjikan kalau regulasi terkait mobil ramah lingkungan tersebut akan dibahas di bulan Juni mendatang.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, MS Hidayat menjelaskan kalau pihaknya akan segera berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan untuk membicarakan kemudahan apa yang bisa pemerintah berikan untuk para produsen mobil hybrid dan listrik.
"Juni bisa (dibahas)," tegas MS Hidayat, Senin (28/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam regulasi tersebut pemerintah menurut Hidayat kemungkinan akan memberi keringanan pajak pada para produsen mobil hybrid dan listrik yang ingin memasukkan mobil ramah lingkungan itu di Indonesia. Entah itu berupa pemotongan pajak barang mewah (PPnBM) atau cukai, hanya saja pabrikan tersebut harus berkomitmen untuk selanjutnya merakit mobil itu di Indonesia.
"Saya minta satu tahun setelah diberi insentif dia sudah harus bisa produksi disini. Bentuk insentifnya apa? Belum diputuskan," tandasnya.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi