Selama ini, KHI memasok berbagai jenis truk Hyundai ke Indonesia berikut dengan spare partnya. Sementara untuk mobil penumpang dipasok oleh Agen Pemegang merek yang berbeda yakni PT Hyundai Mobil Indonesia.
Tindakan sepihak Hyundai itu membuat KHI menuntut Hyundai ke PN Jakarta Selatan dengan nilai tuntutan total Rp 1,46 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat panggilan untuk Hyundai sudah disampaikan melalui konsulat di Korea. "Menurut pihak Korea bahwa perjanjian sudah berakhir. Kita enggak tahu ada politik bisnis apa. Apa mereka mau menggantikan posisi klien kita dengan yang lain kita belum tahu," ujarnya.
Gugatan sudah disampaikan Direktur KHI Seo Jeong Sik melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel & Associate ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemutusan kontrak oleh Hyundai telah melanggar hukum, khususnya pada KUH Perdata Pasal 1338, dan 1365.
Hyundai juga melanggar keputusan Menteri Perindustrian No 295/M/SK/7/1982 tentang keagenan tunggal. Perusahaan otomotif asal Korea Selatan ini juga menentang peraturan Menteri Perdagangan tentang ketentuan dan tata cara penerbitan surat perdaftaran agen.
KHI mengaku telah menelan kerugian tinggi, karena selama ini perseroan telah melakukan investasi bentuk lahan gedung, pabrik, mesin dan alat pendukung penjualan. Nilai kerugian materil mencapai Rp 1,26 triliun sedangkan kerugian immateril Rp 200 miliar. Hingga Hyundai diwajibkan membayar ganti rugi total Rp 1,46 triliun.
Mediasi telah coba dilakukan kepada Hyundai namun tidak ada itikad baik dari produsen otomotif asal Korea itu.
Dengan pemutusan perjanjian ini karyawan KHI pun terpaksa di-PHK. Sementara itu, ekitar 400 karyawan dirumahkan dan kini menyisakan 90 orang.
Dari penelusuran detikOto, selain truk Hyundai, Korindo sebenarnya juga memasok bus-bus CNG untuk bus TransJakarta dan TransJogja. Namun dari kedua belah pihak mengaku belum menemui hambatan spare part.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Asosiasi Ungkap Biang Kerok 'Krisis Ojol' di Jakarta: Biaya Aplikasi Dipotong Gede!
Provinsi Ini Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Asalkan Bukan buat Pamer
Katanya Dikembalikan, Gubernur Kaltim Kok Pakai Range Rover Berpelat KT 1?