"Kenaikan DP sebesar 5 persen itu cukup besar," ujar Used Car Marketing Deputy Division Head PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, di Cafe Tekko Jakarta, Rabu (25/4/2012) malam.
Hal ini akan akan dirasakan pada penjualan kendaraan penumpang dan memungkinkan adanya penurunan daya beli kendaraan baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga diunkapkan New Car 2 Marketing Deputy Division Head Sewaka Ramadhani PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
"Yang paling terkena itu kendaraan di bawah Rp 200 juta, Dan terutama untuk kendaraan Paseenger ini sangat riskan. Dan kita lihat saja nanti,"ujar Sewata.
Seperti diketahui peningkatan ambang batas DP akan mulai diberlakukan pada Juni 2012 mendatang. Ketentuan itu lahi setelah Bank Indonesia (BI) membatasi uang muka (down payment/DP) kredit motor minimal 25% dan mobil 30% untuk pengajuan kredit kendaraan di perbankan.
Kementerian Keuangan kemundian menyusul membatasi DP kredit kendaraan di perusahaan multifinance atau leasing minimal 20% untuk motor dan 25% untuk mobil. Kebijakan itu akan berlaku mulai Juni nanti.
Namun beberapa leasing sudah mulai menerima surat edaran kenaikan DP kredit per bulan April ini dan mulai melaksanakannya pada bulan Mei.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik