Hal itu diungkapkan oleh Department Manager, External Affairs & Public Relation PT Mercedes-Benz Indonesia Dwi Parileksono kepada detikOto, Rabu (25/4/2012).
"Kita selesaikan secara kekeluargaan. Kalau tuntutan itu wajar, kita lihat kondisi dulu. So far masih dalam proses," ucap pria yang akrab disapa Fedy itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula ketika Mercedes-Benz C280 AVG dibeli Soekotjo pada 15 Februari 2010 dan baru 2 bulan setelah dibeli klakson mobilnya itu sudah rusak. Lalu dua bulan kemudian ketika sedang digunakan mobil ini tiba-tiba mengeluarkan asap dan api dari bawah kemudi mobil yang akhirnya membuat mobil tersebut terbakar.
Untungnya, pengemudi yang nyawanya nyaris hilang bisa diselamatkan sebelum akhirnya kebakaran di mobil itu dipadamkan oleh pemadam kebakaran.
Kejadian itu lalu ditangani kepolisian dan setelah diselidiki memang terdapat cacat di kelistrikan mobil. Kasus pun dibawa ke pengadilan Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, Soekotjo memenangkan perkara dan hakim pada 11 April lalu memerintahkan para tergugat untuk membayar Rp 797 juta sebagai ganti rugi atas kesalahan menjual mobil cacat yang dilakukannya.
Akhirnya, setelah harus bertarung di Pengadilan Jakarta Utara, pada 11 April 2012 majelis hakim pun memenangkan Soekotjo.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan kuasa hukum Juniver Girsang & Partners, pihak-pihak tergugat harus mengembalikan uang Soekotjo sebesar Rp 797 juta yang dia gunakan untuk membeli mobil ini.
(ikh/ddn)











































Komentar Terbanyak
Pertalite Mau Dibatasi, Bahlil: yang Kaya Jangan Ambil Hak Rakyat
Viral Ribut-ribut Perkara Parkir: Istri Turun buat Nge-tag Tempat, Emang Boleh?
Trik Tutupi Pelat Nomor Demi Hindari ETLE Nggak Bakal Mempan