Sebab, hanya berselang 4 bulan sejak dibeli, mobil Jerman miliknya itu harus bernasib naas. Pertama, dua bulan setelah pembelian klakson mobil Mercedes-Benz itu rusak dan dibenahi oleh bengkel Mercedes-Benz di Surabaya.
Namun, dua bulan kemudian, nasib yang lebih tragis harus dialami mobil ini karena mobil itu terbakar ketika sedang digunakan yang akhirnya menghanguskan mobil baru itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ayal, Soekotjo pun berang dan meminta Mercedes-Benz bertanggung jawab atas kejadian ini. Soekotjo pun menuntut PT Dipo Angkasa Motor dan PT Kedaung Satrya Motor yang menjadi dealer Mercedes-Benz serta PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia dan Mercedes-Benz International.
Akhirnya, setelah harus bertarung di Pengadilan Jakarta Utara, pada 11 April 2012 majelis hakim pun memenangkan Soekotjo. Pihak-pihak tergugat yakni Mercedes-Benz harus mengembalikan uang Soekotjo sebesar Rp 797 juta yang dia gunakan untuk membeli mobil ini.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Sekarang Dijual Rp 16.250/Liter, Ternyata Harga Asli Pertamax Segini
Penjelasan Pertamina soal Harga Pertamax Tiba-tiba Naik 10 Juni
Cerita Prabowo Naik Maung: Atap Bocor, Bunyi Gledak-gledak