Kasus Nissan March boros yang akhirnya berujung pada kemenangan untuk konsumen memberikan pelajaran kepada produsen agar beriklan dengan etika.
"Ini pembelajaran untuk para produsen untuk lebih beretika di saat melakukan iklan. Dan perjuangan ibu Milla (Ludmilla Arif) dan saya, akhirnya berhasil positif," ujar pemilik Nissan March Aryo Wirawarman usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (17/4/2012).
Dalam sidang tersebut, Aryo menjadi saksi bagi pihak Ludmilla Arif, pemilik Nissan March yang mengadukan mobilnya boros ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Seperti diberitakan sebelumnya, Milla akhirnya menang dalam kasus gugatan yang diajukan oleh PT Nissan Motor Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa iklan itu tidak boleh menyesatkan. Dan kalau mereka menyebutkan angka mereka harus ada angka ilmiah," ujar, Selasa(17/4/2012).
Janji-janji muluk produsen menurutnya harus disampaikan secara real dan benar.
"Apa lagi ini zamannya sosial media mereka akan dihukum sendiri. Jadi walau pun hasil penelitian mengatakan demikian mereka (pengiklan) harus lebih berhati-hati. Karena kondisi mesin, beban setiap kendaraan itu tidak sama. Oleh sebab itu iklan tersebut harus menerangkan kondisinya, pemakaian berapa kilometernya harus jelas. hanya saja iklan itu harus menggunakan bahasa iklan," ujar Rhenald panjang lebar.
Rhenald juga menambahkan, untuk para agensi periklanan juga harus bijak dalam pembuatan iklan. Jangan hanya berdasarkan data yang diterima agensi periklanan.
"Namun pembuat iklan harus bijak, dengan melihat sendiri kenyataannya yang bisa di-deliver yang konsumen yang akan beli. Dan ini sangat mudah untuk diganggu," tutupnya.
Belum diketahui apakah Nissan akan mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menguatkan keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebelumnya.
PT Nissan Motor Indonesia belum bisa dimintai keterangan soal hal ini. Pengacara Nissan, Deny Syahrial Simorangkir langsung bergegas pergi dari ruang sidang begitu hakim mengetok palu.
BPSK dalam keputusan arbitrase pada 16 Februari lalu, meminta Nissan untuk membatalkan transaksi mobil milik Ludmilla Arif dan mengembalikan uang pembelian sebesar Rp 150 juta.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik