David Tobing: Nissan Harus Belajar Layani Konsumen

David Tobing: Nissan Harus Belajar Layani Konsumen

M Luthfi Andika - detikOto
Selasa, 17 Apr 2012 14:04 WIB
David Tobing: Nissan Harus Belajar Layani Konsumen
Jakarta -

Perseteruan antara pemilik Nissan March Ludmilla Arif dengan PT Nissan Motor Indonesia (NMI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya dimenangkan oleh Ludmilla. Pengacara Milla, David Tobing menilai Nissan harusnya belajar melayani konsumennya.

Nissan menurut David harus belajar banyaklah dari prosedur hukum ini.

"Kalau dia mau menggugat putusan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) harusnya lebih banyak belajar tentang Undang-undang Konsumen. Dan yang paling penting adalah bagaimana cara melayani konsumen dengan baik, bukan malah menggugat konsumennya ke Pengadilan Negeri. Jadi itu yang harus diencamkan, bukan hanya oleh Nissan tapi oleh pelaku usaha yang lain," ujarnya di PN Jaksel, Selasa (17/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siang ini, pengadilan Jakarta Selatan menolak gugatan pembatalan keputusan BPSK yang diajukan oleh PT. Nissan Motor Indonesia.

Hakim menolak dalil-dalil yang diajukan PT Nissan Motor Indonesia yang menyebutkan Milla telah menipu hakim-hakim di BPSK agar memberikan keputusan yang memenangkan Milla.

"Menurut hakim tipu muslihatnya tidak bisa dibuktikan dan berdasarkan undang-undang arbitrase serta peraturan MA, salah satu syarat untuk mengajukan pembatalan keputusan BPSK adalah adanya putusan pengadilan yang menyatakan ada tipu muslihat,"ujar David.

Sayang, tidak ada perwakilan PT Nissan Motor Indonesia di persidangan. Vice President Sales & Marketing NMI Teddy Irawan hingga saat ini belum mengangkat sambungan telepon.

(ddn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads