Konsumen March Berharap Nissan Jujur

Kasus Nissan March Boros

Konsumen March Berharap Nissan Jujur

- detikOto
Selasa, 10 Apr 2012 18:19 WIB
Konsumen March Berharap Nissan Jujur
Jakarta - Ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua baik produsen atau pun konsumen yang akan membeli suatu produk untuk mempelajari baik-baik produk yang ingin dibelinya, karena bila tidak, akan terjadi salah paham.

Seorang pemilik Nissan March, Ludmilla Arif mengatakan kalau mobil Nissan March yang dimilikinya tidak sesuai dengan klaim yang diberikan Nissan. Padahal dia membeli mobil tersebut karena percaya pada iklan Nissan tadi.

Karena itu, Ludmilla pun menuntut Nissan untuk membeli kembali mobil tersebut. Namun, kata sepakat mengenai harganya tidak sampai titik temu yang pada akhirnya membuat kedua pihak tadi melanjutkan kasus ini ke meja hijau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ludmilla melalui kuasa hukumnya David M.L Tobing mengatakan bahwa Nissan sebagai sebuah produsen telah melakukan kebohongan dengan mencantumkan sesuatu yang tidak pasti di iklan mereka.

"Keputusan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) itu produsen (Nissan) telah membuat suatu iklan yang tidak pasti," katanya.

Namun sejak kasus ini mencuat, Nissan dikatakan David telah merubah klaim mereka. Bila sebelumnya mereka mencantumkan pengetesan sebuah media sebagai bahan iklan di brosurnya, di kemudian hari Nissan menambahkan uji test drive berdasarkan eco drifing dengan rute kombinasi.

"Kami menganggap perubahan iklan itu bukan niat baik, tapi perubahan iklan itu menaruh syarat lain. Iklan yang awal itu berdasarkan Autobild saja, kini ditambahkan," kata David.

"Jadi keputusan di BPSK itu produsen(Nissan) beriklan dengan janji dengan tidak pasti. Jadi tidak ada kesatuan angka yang pasti ini, yang tidak boleh di BPSK, berdasarkan pasal 9 huruf K (Undang-undang konsumen), yang berbunyi menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti. Ini juga bisa saja menjadi pidana untuk pelaku usaha berdasarkan sanksi pidana UU no. 8 tahun 1999, pasal 9-10," cetusnya.

Kasus ini sendiri bermula ketika Ludmilla Arif mengeluhkan klaim-klaim Nissan terkait konsumsi BBM Nissan March di sejumlah media dan brosur yang membuatnya membeli Nissan March. Sebab, Nissan March tungganganya tidak seirit yang dijanjikan.

Di banyak media Nissan March tertulis mampu membukukan konsumsi bahan bakar hingga 18,5-21,8 km/liter padahal mobil yang dibeli Ludmilla dengan harga Rp 159,8 juta itu ketika digunakan dengan bensin beroktan 92 hanya mampu membukukan konsumsi BBM 8-12 km/liter saja.

Akhirnya, karena tidak menerima jawaban yang memuaskan ketika hal itu ditanyakan ke produsen mobil Jepang tersebut, Ludmilla pun mengadukan Nissan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Ludmilla menuntut Nissan untuk membeli kembali mobil miliknya. Nissan menyetujui hal tersebut, hanya saja Nissan hanya mau membelinya dengan standar harga sebuah Nissan March bekas yang berada di angka Rp 138 juta. Sementara Ludmilla mau Nissan membayar sesuai uang yang telah dia keluarkan untuk membeli mobil tersebut.

Akhirnya, setelah dimediasi BPSK, pada 16 Februari 2012 lalu jalan tengah pun diambil. Nissan harus membeli mobil Ludmilla kembali diatas harga pasaran mobil bekas tapi di bawah harga mobil baru. Angkanya Rp 150 juta.

Tapi alih-alih menuruti perintah BPSK tersebut, Nissan kemudian menggugat balik keputusan BPSK dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar membatalkan keputusan BPSK. Nissan lalu membeberkan sejumlah bukti yang melalui daftar bukti yang balik menyudutkan Ludmilla.

"Iklan Nissan itu benar, perfect, dan jujur. Tadi ahli sudah menjelaskan, iklan tersebut ada sumbernya, yaitu media autobild. Dan bila setahun kemudian ada perubahan itu tidak masalah, karena ada pengujian lagi," kata kuasa Hukum Nissan, DR Hinca IP Pandjaitan XIII.

"Sengketa ini bermula dari iklan, iklan yg dimaksud itu pemberitaan yang terdapat di 3 website (Detikoto.com, Kompas.com dan Investordaily.com). Tapi yang disampaikan website itu bukan iklan melainkan produk jurnalistik, Itu yg menjadi bukti kami keberatan. Bahwa putusan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) itu salah. Kami (Nissan) disini tidak mencoba mengalihkan isu, tapi kami mencoba meluruskan," papar Hinca.

Nissan sendiri setelah mendapat serangkaian pengaduan telah melakukan pengetesan terhadap mobil Nissan March milik Ludmilla. Pengujian terakhir yang dilakukan nissan terhadap mobil Ludmilla dilakukan dengan mengisikan bahan bakar Shell, dan diawali dari SPBU Shell di Ciputat pada jam 11.05 WIB untuk menuju tol Ciputat melalui jalan Tol Lingkar Luar hingga ke Rorotan dan kembali lagi ke SPBU Shell di Ciputat pada pukul 12.38 WIB.

Total jarak pengetesan itu mencapai 80 km dengan waktu tempuh 1 jam 33 menit. Rata-rata kecepatan mobil ketika dites adalah 51,60 km/jam. Dari pengetesan itu, total bahan bakar yang digunakan sebanyak 3,19 liter. Dan mengkonsumsi bahan bakar mencapai 25,07 km/liter. Sangat jauh dari keluhan Ludmilla yang berada di angka 8-12 km/liter.

Namun pengetesan ini dianggap aneh oleh Ludmilla, karena dipengujian ketiga tersebut dirinya tidak diperbolehkan untuk ikut di mobil dan hasilnya pun tidak diberikan kepadanya.

"Nissan March kan disebutkan sebagai kendaraan citycar berarti digunakan didalam kota. Tidak selamanya digunakan dijalan bebas hambatan (tol). Oleh sebab itu pengujiannya jangan dijalan bebas hambatan. Dengan kecepatan 51 km/jam (di jalan tol), itu saja sudah melanggar hukum," ucap Ludmilla.

"Jadi tes-nya didalam kota dengan beragam kondisi, untuk membuktikan," tutupnya.


(syu/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads