Karena itulah pengetesan yang dilakukan Nissan terhadap mobil Nissan March milik Ludmilla Arif dianggap aneh. Meja hijau pun kini ditempuh untuk menyelesaikan kasus Nissan March boros ini.
Pengujian terakhir yang dilakukan nissan terhadap mobil Ludmilla sendiri dilakukan setelah kasus kecewa Mudmilla mencuat. Pengujian dilakukan dengan mengisikan bahan bakar Shell, dan diawali dari SPBU Shell di Ciputat pada jam 11.05 WIB untuk menuju tol Ciputat melalui jalan Tol Lingkar Luar hingga ke Rorotan dan kembali lagi ke SPBU Shell di Ciputat pada pukul 12.38 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini lucu, Kemarin dia (Nissan) mau mendatangkan saksi ahli. Tapi yang dibawa saksi ahli periklanan. Padahal ahli teknis yang kita inginkan untuk membuktikan seberapa konsumsi Nissan March sebenarnya," ujar kuasa hukum Ludmilla Arif, David M. L. Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2012).
Sebab, pengetesan menurut David harus dilakukan dengan kondisi jalan yang beragam. Tidak macet terus atau lancar terus. Kemungkinan saksi ahli periklanan diajukan Nissan karena Nissan melihat hal ini bukan terkait masalah teknis karena masalah bermula dari klaim Nissan di media dan brosurnya terkait konsumsi bahan bakar March yang ditulis 18,5-21,8 km/liter yang digugat oleh Ludmilla.
"Lagi pula error, masa di jalan bebas hambatan kecepatannya 51 km/jam. Ini ada yang salah," tambah David.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika salah seorang pemilik Nissan, Ludmilla Arif mengeluhkan klaim-klaim Nissan terkait konsumsi BBM Nissan March di sejumlah media dan brosur.
Ibu single parent dengan dua orang anak ini menganggap Nissan berbohong karena kenyataan sebenarnya, Nissan March tungganganya tidak seirit yang dijanjikan.
Akhirnya, karena tidak menerima jawaban yang memuaskan ketika hal itu ditanyakan ke produsen mobil Jepang tersebut, Ludmilla pun mengadukan Nissan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Ludmilla menuntut Nissan untuk membeli kembali mobil miliknya. Nissan menyetujui hal tersebut, hanya saja Nissan hanya mau membelinya dengan standar harga sebuah Nissan March bekas yang berada di angka Rp 138 juta. Sementara Ludmilla mau Nissan membayar sesuai uang yang telah dia keluarkan untuk membeli mobil tersebut.
Akhirnya, setelah dimediasi BPSK, pada 16 Februari 2012 lalu jalan tengah pun diambil. Nissan harus membeli mobil Ludmilla kembali diatas harga pasaran mobil bekas tapi di bawah harga mobil baru. Angkanya Rp 150 juta.
Tapi alih-alih menuruti perintah BPSK tersebut, Nissan kemudian menggugat balik keputusan BPSK dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar membatalkan keputusan BPSK .
Nissan lalu membeberkan sejumlah bukti yang melalui daftar bukti yang balik menyudutkan Ludmilla.
(syu/syu)












































Komentar Terbanyak
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Opsen Mencekik! Muncul Gerakan Setop Bayar Pajak Kendaraan
Merasa Jago Nyetir? Buktikan di Kuis Ujian 'SIM' DetikOto, Ada Hadiahnya!