Kasus ini diadukan seorang ibu dua anak yang membeli March beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan oleh salah satu pemilik mobil Nissan March lain yang bernama Aryo Wirawarman.
"Memang bukan saya yang mengadukan Nissan ini, melainkan ibu dua anak tadi," ujarnya kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena YLKI tidak bisa memproses gugatan seperti ini, mereka disarankan untuk mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
"Dan hasilnya pada salah satu amar putusannya, pihak Nissan diwajibkan membeli kembali produknya. Namun pihak Nissan Motor Indonesia mengajukan banding dengan pengguna Nissan March sebagai tergugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Aryo.
Sidang tadinya akan dimulai pukul 14.00 WIB Kamis 5 April 2012 ini, namun menurut Aryo dimajukan pukul 13.00 WIB.
Menanggapi hal ini Communications Manager PT Nissan Motor Indonesia Achmad Adhitya Zainuddin menuturkan pihaknya ikut memantau kasus ini. "Sidang ini sudah masuk tahap akhir, sudah mau ada keputusannya, nanti kita pantau hasilnya," ujarnya.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Isi Garasi Anggota DPRD yang Merokok sambil Ngegame saat Rapat