Niat Bank Indonesia untuk menaikkan down payment (DP) kredit kendaraan bermotor akhirnya diwujudkan. BI menetapkan pembayaran DP minimal 30 persen untuk para pembeli mobil. Toyota pun langsung mempelajari kebijakan baru ini.
Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor Joko Trisanyoto mengaku belum mengetahui hal ini, Joko menuturkan akan mempelajari dahulu kebijakan tersebut, tidak hanya di internal Toyota tapi juga bersama perusahaan-perusahaan leasing yang ada.
"Kita mesti diskusi dulu sama leasing, kita lihat dulu pelaksaannya gimana, dampaknya bagaimana. Setiap kebijakan itu pasti ada efeknya, negatif atau positif. Tapi sampai seberapa jauh efeknya, itu yang musti kita pelajari," ungkapnya kepada detikOto, Jumat (16/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai ketentuan BI, maka berikut aturan DP kendaraan baru yang wajib dilaksanakan bank :
- DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
- DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.
- DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012, sedangkan ketentuan mengenai besaran LTV untuk KPR dan DP untuk KKB mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012.
Besaran DP untuk KKB sesuai Surat Edaran ini mulai diberlakukan 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Surat Edaran (sejalan dengan pengaturan oleh Bapepam LK). "Besaran LTV untuk KPR dan DP untuk KKB tidak berlaku untuk kredit yang sudah mendapat persetujuan bank sebelum berlakunya sesuai Surat Edaran ini," tutup BI.












































Komentar Terbanyak
Di RI Banyak Merek Motor Listrik, Kenapa Harus Emmo Rp 50 Jutaan buat MBG?
Bengkel Belum Ada, Kok BGN Nekat Beli 25 Ribu Unit Motor MBG?
Diborong Proyek MBG, Desain Motor Listrik Emmo Baru Didaftarkan Akhir Tahun Lalu