βUU no 22 Tahun 2009 sudah sangat komprehensif mengatur tentang keselamatan dan keamanan berlalu lintas. Seluruh aspek yang berkaitan dengan keselamatan, seperti kelaikan jalan, rekayasa lalu lintas sampai syarat-syarat untuk memperoleh SIM termasuk sanksi pidana juga diatur. Sayangnya, lemah di tingkat implementasi,β ujar Sekretaris FPKS Abdul Hakim dalam siaran pers, Senin (13/2/2012).
Sebagai contoh, Hakim menyebutkan soal persyaratan pengemudi kendaraan umum yang harus mengikuti pendidikan dan pelatihan sebelum dapat memiliki SIM. Pasal 77 UU LLAJ, imbuhnya, sudah mengatur untuk mendapatkan SIM, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, dalam implementasi, pengendara kendaraan umum dapat dengan mudah mendapatkan SIM tanpa dibekali dengan pendidikan dan keahlian. Tidak heran, masih banyak sopir kendaraan umum yang ugal-ugalan.
Untuk itu, hakim meminta Kepolisian RI untuk memperketat kontrol pemberian SIM pada pengemudi kendaraan umum. Pengemudi kendaraan umum yang tidak mengikuti pelatihan dan pendidikan tidak boleh diberikan SIM sebagaimana disyaratkan dalam UU LLAJ. Polisi diketahui juga sudah membuat program 'bimbingan belajar' bagi mereka yang mau memiliki SIM.
Penerbitan SIM diatur dalam UU 22/2009 dalam Pasal 87-92. Dalam Pasal 87 disebutkan Kepolisianlah yang berwenang menerbitkan SIM.
Pasal 87
(1) Surat Izin Mengemudi diberikan kepada setiap calon Pengemudi yang lulus ujian mengemudi.
(2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi.
(4) Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menaati prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi.
Sementara jika melanggar ketentuan Pasal 87, sanksi administratif bagi aparat Kepolisian yang lalai menerbitkan SIM tercantum dalam Pasal 91.
Pasal 91
(1) Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa sanksi disiplin dan/atau etika profesi kepolisian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(nwk/syu)












































Komentar Terbanyak
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Bikin Pajak Mobil-motor di Jateng Mahal, Segini Tarif Opsen PKB
Penjualan Mobil di Indonesia Nyaris Disalip Malaysia, Menperin: Ini Alarm!