Selama ini Esemka belum mengantongi izin karena gas buangnya masih melampaui standar pemerintah. Namun itu terjadi karena Esemka menggunakan mesin lama yang menggunakan teknologi tanpa injeksi. Kini Esemka sudah menggunakan mesin baru dengan sistem pengabutan injeksi.
"Karena waktu itu belum menggunakan sistem injeksi dan sekarang kalau tidak salah mereka sudah, karena sistem ini mengurangi emisi gas buang dan disarankan untuk mereka kembali untuk menguji gas buang mesin," ujar Kepala Puskom Publik Bambang S Ervan Kemenhub saat dihubungi detikOto Rabu (4/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ambang batas emisi gas buang dasarnya diambil dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 2009, tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru, masih ada yang harus diperbaiki oleh Esemka. "Dan disarankan untuk Esemka untuk bisa menguji mesin terbaru mereka kembali," tambahnya.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Menlu Sugiono Ungkap Alasan Presiden Prabowo Bawa Maung di KTT ASEAN Filipina
Duh! Ketua DPRD Naik Moge Nggak Pakai Helm
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil