Esemka Disarankan Uji Emisi Lagi

Esemka Disarankan Uji Emisi Lagi

- detikOto
Rabu, 04 Jan 2012 14:12 WIB
Esemka Disarankan Uji Emisi Lagi
Jakarta - Esemka tinggal selangkah lagi agar bisa mengantongi izin untuk beredar di jalanan. Kementerian Perhubungan pun menyarankan Esemka untuk kembali menguji mobil khususnya uji emisi.

Selama ini Esemka belum mengantongi izin karena gas buangnya masih melampaui standar pemerintah. Namun itu terjadi karena Esemka menggunakan mesin lama yang menggunakan teknologi tanpa injeksi. Kini Esemka sudah menggunakan mesin baru dengan sistem pengabutan injeksi.

"Karena waktu itu belum menggunakan sistem injeksi dan sekarang kalau tidak salah mereka sudah, karena sistem ini mengurangi emisi gas buang dan disarankan untuk mereka kembali untuk menguji gas buang mesin," ujar Kepala Puskom Publik Bambang S Ervan Kemenhub saat dihubungi detikOto Rabu (4/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain uji emisi, untuk uji lainnya Esemka, sudah memenuhi syarat dan sudah dinyatakan laik jalan. "Kalau untuk kendaraan baru itu harus sesuai dengan UU No 22 2009 di pasal 49 ayat 1, dimana semua kendaraan baru yang akan dioperasikan di jalan harus melakukan uji tipe dan Esemka telah berhasil memenuhinya," kata Bambang.

Ambang batas emisi gas buang dasarnya diambil dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 2009, tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru, masih ada yang harus diperbaiki oleh Esemka. "Dan disarankan untuk Esemka untuk bisa menguji mesin terbaru mereka kembali," tambahnya.



(ddn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads