Kenaikan tersebut berkisar diangka 10 persen dan itu mempengaruhi seluruh jenih ban yang mereka lepas di nusantara termasuk ban untuk kendaraan pribadi maupun komersial serta jenis ban dalam dan flap.
Kebijakan ini rencananya akan berlaku di seluruh Indonesia per tanggal 1 Januari 2012 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kenaikan harga ini, Migita berharap para konsumen akan tetap loyal karena ini adalah konsekuensi untuk memproduksi produk berkualitas.
βKami menghargai dukungan dan kepercayaan dari para konsumen setia kami dimana pada saat yang bersamaan kami juga tetap berkomitmen untuk selalu menghasilkan produk-produk terbaik kepada para konsumen kami,β tuntasnya.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Menlu Sugiono Ungkap Alasan Presiden Prabowo Bawa Maung di KTT ASEAN Filipina
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Kapan Potongan Ojol 8% Mulai Berlaku?