Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Agus Yulianto menyatakan kesepuluh mobil tersebut ditahan pihaknya karena tidak adanya surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) oleh importir umum yang digunakan pihak ITS, UI, UGM yaitu PT Sinar Sofynas Sejahtera (SSS) dan PT Arthamas Tumpuan Perkasa (ATP) yang digunakan pihak ITB dan Politeknik Pontianak.
Sayangnya, lanjutnya, importir yang digunakan pihak ITB dan Poltek Pontianak, PT ATP, merupakan importir yang bermasalah. Importir ini masih menjalani proses pemeriksaan atas kasus penyelundupan 18 kontainer berisi kayu eboni dan sonokeling.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk importir PT SSS, Agus menyatakan trackrecord perusahaan tersebut adalah spesialisai impor truk-truk bekas.
"PT SSS itu importirnya truk-truk bekas," ungkapnya.
Dengan adanya kasus tersebut, Agus mengharapkan agar pihak akademisi melakukan pengurusan langsung untuk barang-barang dan alat-alat keperluan pendidikan.
"Kita itu, fasilitas untuk keilmuan luar biasa. Pembebasan bea masuk PPnBM, tapi mereka tidak pernah mau tahu ini. Ini sudah rekomendasi Kemediknas, buku-buku pelajaran jadi nol persen," jelasnya.
Untuk itu, agar tidak terulang kembali permasalahan tersebut, Agus menyatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi aturan terkait impor fasilitas pendidikan ke beberapa universitas.
"Akan kita sosialisasi ke mereka sehingga responsnya tidak seperti ini.
Kita rencanakan minggu depan ke semua perguruan tinggi besar," tandasnya.
(nia/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?