Tarif Jalan Tol Naik Lagi

Tarif Jalan Tol Naik Lagi

- detikOto
Selasa, 23 Agu 2011 14:32 WIB
Tarif Jalan Tol Naik Lagi
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum siap menaikkan tarif tol di 13 ruas hingga 13% setelah lebaran 2011. Tepatnya pada bulan September 2011, BPJT akan menaikkan tarif tol yang disesuaikan dengan tingkat inflasi.

Demikian disampaikan Kepala BPJT Achmad Gani Gazali ketika berbincang dengan detikOto di Jakarta, Selasa (23/8/2011).

"Masalah tarif memang sudah waktunya kan sesuai aturan 2 tahunan yang disesuaikan dengan inflasi," kata Gani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dimana kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun dan disesuaikan dengan inflasi. Kenaikan dilakukan untuk mempertahankan internal rate of return atau pengembalian investasi.

Adapun kenaikan tol ini akan terjadi di 13 ruas. Gani menambahkan kenaikan akan terjadi maksimal hingga 13%. "Iya, kenaikannya antara 11% sampai 13%," jelas Gani.


Berikut 13 ruas tol yang bakal naik:





  1. Tol Jakarta-Tangerang
  2. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi
  3. Tol Pondok Aren-Ulujami
  4. Tol dalam kota Jakarta
  5. Tol lingkar luar Jakarta
  6. Tol Semarang Seksi A, B, C
  7. Tol Padalarang-Cileunyi
  8. Tol Semarang-Gempol
  9. Tol Palimanan-Kanci
  10. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang
  11. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa
  12. Tol Serpong-Pondok Aren
  13. Tol Ujungpandang tahap I dan II
(dru/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads