70% Polusi Udara di Jakarta Akibat Kendaraan Bermotor

70% Polusi Udara di Jakarta Akibat Kendaraan Bermotor

- detikOto
Selasa, 09 Agu 2011 15:50 WIB
70% Polusi Udara di Jakarta Akibat Kendaraan Bermotor
Jakarta - Kondisi udara di Jakarta sudah sangat memprihatinkan. Sebagian pencemaran udara berasal dari berbagai kegiatan antara lain industri, transportasi, perkantoran, dan perumahan.

Dengan sumber pencemaran udara terbesar di Jakarta diyakini berasal dari kendaraan bermotor. Setidaknya sekitar 70 persen pencemaran udara perkotaan akibat dari paparan knalpot kendaraan bermotor.

Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono mengatakan sudah sebaiknya masyarakat Jakarta dan sekitarnya memikirkan masa depan udara di Jakarta. Jika tidak kondisi seperti ini bakal bertambah seiring dengan ketidaksadaran masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ketahui 70 persen pencemaran udara di Jakarta akibat dari kendaraan bermotor. Oleh sebab itu kita harus bertindak jika tidak ini bakal bertambah parah," kata Bambang Susantono di Jakarta kemarin.

Data yang dilansir Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) dalam 5 tahun semenjak 2001, di antara ke-5 kota yakni Jakarta, Semarang, Bandung, Medan dan Surabaya hanya Semarang dan Bandung yang memiliki udara yang lebih baik lebih dari sebulan dalam satu tahun.

Selebihnya hanya menikmati udara baik kurang dari 27 hari dalam satu tahunnya.

5 Cara Tekan Polusi di Jakarta

Udara sehat dan tanpa polusi sepertinya sangat diidam-idamkan masyarakat kota Jakarta. Bagaimana tidak kondisi itu sangat jarang ditemui di Indonesia khususnya Jakarta yang penuh sesak dengan kendaraan terlebih di hari kerja.

Nah, Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mengusulkan beberapa langkah untuk mengurangi polusi akibat kendaraan. Apa saja itu? Mujarab kah?



  1. Meningkatkan kualitas bahan bakar minyak (BBM)
  2. Memperkenalkan teknologi industri dan kendaraan rendah emisi.
  3. Mensinergikan dengan keseimbangan tata ruang dan memperbaiki lalu lintas dan transportasi publik.
  4. Penegakan standar emisi.
  5. Β Penegakan hukum (low enforcement).

Kelima aspek inilah yang hendak dilakukan secara terpadu dan simultan serta berkelanjutan demi kepentingan bersama seperti yang tercantum dalam UU No 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan UU No 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah pun didesak untuk menekan pencemaran tersebut demi kesehatan masyarakat.

(ddn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads