Stanley mengatakan langkah tersebut untuk membatasi masyarakat yang tidak produktif dalam membayar kredit kendaraan dan membantu menyehatkan perusahaan perbankan.
"Ini lebih menyaring masyarakat yang hendak membeli kendaraan. Diharapkan tidak ada kredit macet besar-besaran sehingga merugikan pihak perbankan," kata Stanley kepada detikOto, Senin (1/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini untuk menghindari orang yang agresif dalam pembelian. Seperti motor, karena DP-nya murah sekitar Rp 300 ribu mending ambil motor. Setelah itu tidak berpikir selanjutnya dan akhirnya kredit macet," ucapnya.
Oleh karena itu lanjutnya jika BI mengeluarkan ketentuan standar DP kredit kendaraan, maka tidak ada lagi masyarakat yang bersift konsumtif dalam melakukan kredit.
"Orang yang belum mampu tidak akan lagi. Ini selektif benar-benar sudah punya. Karena segmen itu yang bisa diambil," sahut Stanley.
Salah satu contoh lanjut Stanley jika DP DP kredit kendaraan di kisaran 40-50 persen, maka yang hanya ditemui hanyalah konsumen potensial dan bukan konsumen yang hanya merugikan pihak tertentu.
"Coba kalau pemerintah punya sense khusus, apakah 40 persen atau 50 persen itu OK. Saat ini standar range 10-20 persen," tutupnya.
(ikh/ddn)











































Komentar Terbanyak
Heboh Konten Kreator Rekam Usher GIIAS, Diminta Take Down Ngarep Ganti Rugi
Harga Honda Super One Diumumkan: Rp 438 Juta
Miris! Segini Banyak Pengendara yang Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE