Target Muluk Pemerintah Kurangi kecelakaan Sampai 80%

Target Muluk Pemerintah Kurangi kecelakaan Sampai 80%

- detikOto
Rabu, 13 Jul 2011 15:05 WIB
Target Muluk Pemerintah Kurangi kecelakaan Sampai 80%
Jakarta - Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang bertujuan untuk menurunkan tingkat kecelakaan di jalanan Indonesia telah dideklarasikan beberapa waktu lalu. Bila melihat targetnya, RUNK terasa ambisius dan malah terkesan muluk.

Sebab dalam dokumen RUNK yang detikOto dapatkan pemerintah berambisi menurunkan tingkat fatalitas (kematian) korban kecelakaan lalu lintas sebesar 80 persen lebih rendah dari jumlah fatalitas tahun 2010 pada tahun 2035 mendatang.

Di tahun 2010 lalu 31.234 jiwa melayang, yang artinya dalam setiap 1 jam terdapat sekitar 3-4 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas jalan. Satu hari 86 orang meninggal dan 67 persen korban kecelakaan berada pada usia produktif yakni antara umur 22 sampai 50 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam RUNK, pemerintah berambisi mengurangi angka tersebut dengan membuat sebuah indeks yang dihitung berdasarkan tingkat fatalitas per 10.000 kendaraan atau disebut indeks fatalitas per 10.000 kendaraan.

Pada tahun 2035, indeks fatalitas yang diinginkan sebesar 0,79 turun 80 persen dari indeks fatalitas yang berada di angka 3,93. Angka indeks fatalitas di tahun 2010 itu akan bertahap direduksi untuk mencapai 0,79.

Di 2011-2015 ini, 20 persen indeks fatalitas ditargetkan untuk turun menjadi 3,14. Sementara 2016-2020 akan turun lagi menjadi 1,96. 2021-2025 menjadi 1,37 dan 2026-2030 menjadi 0,98 untuk kemudian turun lagi menjadi 0,79 di 2031-2035.

Bila itu sukses dicapai, nilai case fatality rate (CFR) juga otomatis akan turun dari tahun 2010 sebesar 50,70 persen menjadi 25,35 persen di 2020 (turun 50 persen) dan 10,14 persen di 2035 (turun 80 persen).

Nah untuk mencapai target muluk tersebut, strategi pun dibuat mulai dari melakukan penyelarasan arah dan komitmen penyelenggaraan keselamatan jalan, penyelenggaraan keselamatan jalan menggunakan pendekatan efisiensi biaya melalui tindakan kuratif dan preventif dalam rangka penanganan korban, pencegahan luka, dan pencegahan kecelakaan.

Strategi terakhir, pemerintah dalam RUNK akan melakukan pendekatan sistem keselamatan jalan yang mampu mengakomodasi human error dan kerentanan tubuh manusia untuk memastikan kecelakaan lalu lintas tidak mengakibatkan kematian dan luka berat.

Dan untuk memastikan bahwa seluruh aspek dalam penyelenggaraan keselamatan jalan itu tertangani secara baik pada level maka dilakukan pengelompokan aspek keselamatan jalan dalam lima pilar.

Pilar-1: Manajemen Keselamatan Jalan,

Bertanggung jawab untuk mendorong terselenggaranya koordinasi antarpemangku kepentingan dan terciptanya kemitraan sektoral guna menjamin efektivitas dan keberlanjutan pengembangan dan perencanaan strategi keselamatan jalan pada level nasional, termasuk di dalamnya penetapan target pencapaian dari keselamatan jalan dan melaksanakan evaluasi untuk memastikan penyelenggaraan keselamatan jalan telah dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Pilar-2: Jalan yang Berkeselamatan,

Bertanggung jawab untuk menyediakan infrastruktur jalan yang berkeselamatan dengan melakukan perbaikan pada tahap perencanaan, desain, konstruksi dan operasional jalan, sehingga infrastruktur jalan yang disediakan mampu mereduksi dan mengakomodir kesalahan dari pengguna jalan.

Pilar-3: Kendaraan yang Berkeselamatan,

Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang digunakan di jalan telah mempunyai standar keselamatan yang tinggi, sehingga mampu meminimalisir kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh sistem kendaraan yang tidak berjalan dengan semestinya. Selain itu, kendaraan juga harus mampu melindungi pengguna dan orang yang terlibat kecelakaan untuk tidak bertambah parah, jika menjadi korban kecelakaan.

Pilar-4: Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan,

Bertanggung jawab untuk meningkatkan perilaku pengguna jalan dengan mengembangkan program-program yang komprehensif termasuk di dalamnya peningkatan penegakan hukum dan pendidikan.

Pilar-5: Penanganan Korban Pasca Kecelakaan,

Bertanggung jawab untuk meningkatkan penanganan tanggap darurat pasca kecelakaan dengan meningkatkan kemampuan pemangku kepentingan terkait, baik dari sisi sistem ketanggap-daruratan maupun penanganan korban termasuk di dalamnya melakukan rehabilitasi jangka panjang untuk korban kecelakaan.

(ddn/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads