Kupas Tuntas Rencana Pemerintah Bikin Pengendara Selamat di Jalan

Kupas Tuntas Rencana Pemerintah Bikin Pengendara Selamat di Jalan

- detikOto
Selasa, 12 Jul 2011 13:18 WIB
Kupas Tuntas Rencana Pemerintah Bikin Pengendara Selamat di Jalan
Jakarta - Tidak bisa dipungkiri kalau jalanan Indonesia bagai rimba belantara yang mudah sekali membuat celaka. di tahun 2010 saja ada 31.234 jiwa melayang. Artinya 3-4 orang meninggal di jalan setiap jam. Untuk itu Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) dibuat. Seperti apakah rencana tersebut? Mari kita bedah bersama.

Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) merupakan sebuah rencana sistematis yang disusun berdasarkan amanat Pasal 203 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah dalam menjamin keselamatan lalu lintas jalan.

RUNK yang deklarasinya disaksikan oleh Wakil Presiden Boediono beberapa waktu lalu itu bersinergi dengan Decade of Action (DoA) for Road Safety 2011 – 2020 yang dideklarasikan pada Maret tahun 2010 oleh Majelis Umum PBB untuk mengendalikan dan mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas jalan secara global dengan meningkatkan kegiatan yang dijalankan pada skala nasional, regional dan global.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Indonesia sendiri, berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, pada tahun 2010 jumlah kematian akibat kecelakaan telah mencapai 31.234 jiwa, yang artinya dalam setiap 1 jam terdapat sekitar 3 – 4 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas jalan.

Sementara secara global, setiap tahun ada 1,3 juta orang tewas akibat kecelakaan di seluruh dunia atau 3.000 orang perhari. Ini tentu sangat menakutkan. Korban kecelakaan jalanan pun bahkan sudah bisa dianggap lebih parah dan lebih banyak dari jumlah korban sebuah perang.

Jika tidak ada langkah-langkah penanganan yang segera dan efektif, diperkirakan korban kecelakaan akan meningkat dua kali lipat setiap tahunnya. World Health Organization (WHO) telah mempublikasikan bahwa kematian akibat kecelakaan di jalan diperlakukan sebagai salah satu penyakit tidak menular dengan jumlah kematian tertinggi.

Pada tahun 2030, kecelakaan lalu lintas di jalan diperkirakan akan menjadi penyebab kematian nomor 5 (lima) di dunia setelah penyakit jantung, stroke, paru-paru, dan infeksi saluran pernapasan.

Dan secara nasional, kerugian akibat kecelakaan lalu lintas jalan diperkirakan mencapai 2,9 – 3,1 persen dari total PDB Indonesia.

Untuk menanggulangi hal tersebut, maka pemerintah pun membuat Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang akan membuat sebuah skema untuk mereduksi jumlah korban kecelakaan dalam waktu 25 tahun kedepan atau dari 2011-2035.

Penyusunan RUNK Jalan ini menggunakan pendekatan lima pilar keselamatan jalan yang meliputi manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan dan penanganan korban pasca kecelakaan.

Pencapaian target RUNK ini menggunakan strategi sistem lalu lintas jalan yang berkeselamatan, yaitu penyelenggaraan lalu lintas jalan yang mengakomodasi human error dan kerentanan tubuh manusia, yang diarahkan untuk memastikan bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tidak mengakibatkan kematian dan luka berat.

Mampukah kita melakukannya?

(ddn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads