Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh BYD terkait putusan sengketa merek Denza. Namun, BYD menganggap proses hukum dalam sengketa merek Denza belum berakhir.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi BYD terkait sengketa merek Denza. Hal itu tertuang dalam putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. Putusan kasasi ini menyusul ditolaknya gugatan BYD soal penggunaan nama Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi. Pada April 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan BYD.
Berdasarkan Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua, Betsji Siske Manoe, dan Hakim Anggota, Sutarno dan Adeng Abdul Kohar memutuskan antara lain:
1. Menolak gugatan Penggugat (BYD) untuk seluruhnya
2. Menghukum Penggugat (BYD) untuk membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp 1.070.000.
Setelah putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak BYD mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, MA menolak kasasi BYD Company Limited terkait putusan gugatan merek Denza.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," demikian Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.
Dalam putusan itu disebutkan, berdasarkan bukti, merek Denza telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi. Karenanya, gugatan BYD dinilai error in persona karena kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan milik PT Worcas Nusantara Abadi.
Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan mengatakan, proses ini belum berakhir. Keputusan MA itu bukan menjelaskan bahwa merek Denza bukan milik Denza, namun terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju. Meski proses hukum belum berakhir, BYD sudah mengamankan nama Danza di Indonesia.
"BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang, dan saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya. Namun dipastikan untuk merek DANZA kita sudah pegang di Indonesia," kata Luther kepada detikOto.
Luter bilang, secara global BYD merupakan pemegang hak atas merek DENZA yang telah diakui di berbagai negara. Situasi seperti ini merupakan bagian rentan ditemui dalam memasuki pasar baru.
"Sehingga ini sekaligus pengenalan bagi kami terkait dinamika investasi di Indonesia. Namun demikian, hal ini tidak mengubah komitmen kami di Indonesia. BYD akan tetap berkontribusi dengan produk & teknologi nyata dan terbukti memberikan nilai tambah bagi Industri nasional," ujar Luther.
Simak Video "Kencan Pertama dengan Denza B5: Terkesima dengan Canggih dan Gagahnya!"
(rgr/dry)