BYD sudah merajai penjualan mobil listrik di Indonesia. Produknya masih impor utuh dari China. Di sisi lain, proses pembangunan pabrik BYD di Subang masih terus berjalan. Rencananya pabrik itu mulai beroperasi pada kuartal pertama 2026.
"Sementara ini kita sudah masuk tahap akhir ya, karena kita sudah dapat audit dari BKPM, sekarang lagi konsisten koordinasi dengan Kementerian Perindustrian, karena ini adalah transisi, ke depan mitra kita adalah Kementerian Perindustrian," kata Luther selaku Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia di ICE BSD City, Tangerang, belum lama ini.
"Ini mulai start proses tahap terakhir, harusnya lancar. Itu semua dimulai di kuartal I 2026," jelas Luther.
Sebanyak 69.146 unit mobil listrik sudah terdistribusi sepanjang tahun 2025. BYD menjadi model yang paling populer di Indonesia dengan capaian 30.670 unit. Sementara sub brand mewahnya, Denza mendistribusikan sebanyak 6.967 unit.
PT BYD Auto Indonesia merupakan merek yang mengikuti program insentif impor mobil listrik dengan investasi terbesar. Mereka membangun pabrik senilai Rp 11,2 triliun dengan kapasitas produksi 150 ribu unit per tahun.
BYD optimistis jika pabrik sudah berdiri tetap bisa memimpin pasar mobil listrik di Indonesia.
"Malah kalau kita berbasis manufaktur, itu kita justru lebih confidence dan lebih optimis. Karena assurance terhadap production dan supply itu lebih clear," jelas dia.
"Kalau sekarang kan kita dengan metode ini, kita mungkin masih dapat kondisi-kondisi tertentu. Yang mungkin membuatnya menjadi tidak certain. Kalau berbasis manufaktur pasti lebih certain secara keseluruhan," tambah Luther.
BYD sebagai penerima insentif itu harus melaksanakan komitmennya untuk memproduksi mobil di dalam negeri.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi No. 6 Tahun 2023 jo No. 1 Tahun 2024. Berdasarkan aturan itu, ada sejumlah kewajiban yang harus ditunaikan produsen mobil listrik penerima insentif EV CBU. Sebelum mendapatkan insentif, pabrikan itu harus menyertakan surat komitmen yang salah satu isinya adalah janji untuk memproduksi mobil listrik di dalam negeri.
Mereka harus mulai memproduksi mobil listrik di dalam negeri paling lambat 1 Januari 2026. Dalam rentang Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2027, pabrikan mobil listrik itu harus memproduksi mobil dengan jumlah dan spesifikasi teknis yang minimal sama dengan yang diimpor.
Simak Video "Video: Bupati Subang Akui Banyak Investor Urungkan Niat gegara Premanisme"
(riar/dry)