'Curhat' Hyundai soal Aturan Mobil Listrik di RI: Dulu Harus TKDN-Sekarang CBU Dapat Insentif

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 22 Mei 2024 08:44 WIB
Pabrik Hyundai di kawasan Cikarang, Bekasi. Foto: Shafira Cendra Arini
Jakarta -

Kalau dulu untuk mendapatkan insentif mobil listrik, pabrikan harus memenuhi persyaratan TKDN minimal 40 persen. Tapi kini mobil listrik CBU pun bisa dapat insentif. Begini kata Hyundai soal ubahan regulasi pemerintah itu.

Hyundai Ioniq 5 menjadi salah satu mobil listrik yang mendapatkan insentif 10 persen dari pemerintah. Hal itu bisa didapat Ioniq 5 setelah Hyundai memenuhi persyaratan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 40 persen sebagaimana tertulis dalam Pasal 2 ayat (1) PMK No. 8 Tahun 2024, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/ atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

Hyundai Ioniq 5 sejatinya sudah menikmati insentif tersebut sejak tahun 2023 karena memenuhi persyaratan serupa. Namun baru-baru ini pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai mobil listrik. Bila sebelumnya harus memenuhi syarat TKDN, maka kini mobil listrik impor CBU dan rakitan lokal (CKD) dibebaskan dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Tertulis dalam Pasal 2 ayat (1) PMK No. 9 Tahun 2024, PPnBM yang terutang atas impor mobil listrik berbasis baterai CBU (completely built up/impor dalam bentuk mobil utuh) oleh pelaku usaha ditanggung pemerintah untuk anggaran 2024. Selain itu, PPnBM mobil listrik CKD atau rakitan lokal juga ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

Mobil listrik CBU dan CKD yang memenuhi syarat maka PPnBM-nya akan ditanggung pemerintah sebesar 100 persen. PPnBM yang ditanggung Pemerintah ini diberikan untuk masa pajak Januari 2024 sampai Desember 2024.

"Kami telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk meningkatkan dan mendukung transformasi kendaraan listrik. Tapi setelah kami berinvestasi di Cikarang, sekarang kami melihat lebih banyak perubahan," ungkap Head of Marketing Department Hyundai Motor Asia-Pacific Sangwook Lee ditemui di Hyundai Motor Studio Goyang.

Meski begitu, mobil listrik CBU dan CKD yang mendapatkan insentif ini harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri investasi. Di dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaku usaha dalam hal ini pabrikan harus berkomitmen untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia yang memenuhi spesifikasi teknis. Mereka diwajibkan memproduksi mobil listrik paling lambat 31 Desember 2027 dan harus memenuhi target minimum capaian TKDN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan

Kebijakan baru ini seolah memberatkan buat Hyundai. Hyundai yang sudah kadung berinvestasi besar sekaligus memenuhi TKDN agar dapat insentif tapi harus rela melihat mobil China CBU malah diberi karpet merah meski harus berkomitmen di kemudian hari. Kendati demikian, Hyundai tetap mengikuti aturan pemerintah dan tidak berencana memprotes kebijakan yang tampak menguntungkan pabrikan China itu.

"Kami dapat memahami pemerintah seperti aturan, kebijakan politik dapat berubah sehingga kami tidak akan protes apapun, kami tetap melakukan pekerjaan kami dan kami yakin kendaraan listrik sangat tepat untuk di Indonesia," lanjutnya lagi.

Sekadar informasi tambahan, pada tanggal 26 November 2019, Hyundai Motor Company dan pemerintah Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk membangun pabrik manufaktur di Tanah Air yang sekaligus menjadi pusat manufaktur pertamanya di Asia Tenggara. Pabrik tersebut memiliki nilai investasi sekitar USD 1,55 miliar hingga 2030.

Pembangunan pabrik yang berlokasi di Deltamas, Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia ini rampung pada Desember 2021 lalu. Pabrik manufaktur tersebut dibangun di atas lahan seluas 77,7 hektar dengan luas bangunan 18,8 hektar. Pabrik ini bisa memproduksi 150 ribu mobil per tahun.

Saat ini ada beberapa mobil yang diproduksi di pabrik Cikarang itu antara lain Ioniq 5, Stargazer, dan juga Creta.



Simak Video "Video Viral Mobil Listrik Mogok Bikin Macet Panjang di Ancol Jakut"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork