Kendaraan listrik sekarang telah mulai meramaikan jalanan Indonesia. Namun mobil listrik diketahui wajib memiliki suara, sementara sepeda motor listrik tidak. Kenapa demikian?
Kementerian Perhubungan mencatat hingga 3 April 2024 jumlah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mencapai 133.225 unit. Jumlah itu dihitung berdasarkan banyaknya Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang telah diterbitkan.
Kasubdit Manajemen Keselamatan Ditjen Hubdat Joko Kusnanto mengatakan tidak semua kendaraan listrik benar-benar sunyi. Indonesia mewajibkan pabrikan mobil untuk memiliki suara buatan, alasannya demi keselamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah melakukan pembahasan juga, jadi kita wajibkan suara untuk yang mobil, kalau untuk sepeda motor tidak diwajibkan ada suara," ujar JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor listrik, pemerintah mewajibkan kendaraan listrik bersuara.
"Untuk safety juga, karena untuk mobil ini cenderung ukurannya cukup besar dan lain sebagainya. Jadi cukup berbahaya juga," tambahnya lagi.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 32, yang isinya sebagai berikut:
(1) Untuk memenuhi aspek keselamatan, Kendaraan Bermotor Listrik Kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara.
(2) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin Kendaraan Bermotor.
(3) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di Kendaraan Bermotor Listrik.
(4) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
(3) dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal Kendaraan Bermotor Listrik tidak dilengkapi dengan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hasil pengujiannya ditambah 3 (tiga) desibel dari nilai ambang batas.
(6) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan frekuensi paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) desibel.
(7) Nilai ambang batas suara Kendaraan Bermotor Listrik Tercantum dalam lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tapi kewajiban suara untuk kendaraan listrik ini tidak langsung diterapkan. Berdasarkan Pasal 35 kendaraan listrik yang masih diproduksi, dirakit, atau diimpor serta memiliki SUT harus dilengkapi suara empat tahun sejak 22 Juni 2020 yang berarti 22 Juni 2024. Kemudian, kendaraan listrik tipe baru yang masih dalam proses pengujian harus dilengkapi suara paling lama dua tahun sejak 22 Juni 2020.
(riar/dry)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali
Penjualan Mobil Anjlok, Pemerintah Minta Tak Sampai Ada PHK