Mobil Listrik Impor dan CKD Bebas Pajak Barang Mewah, Ini Aturannya

Mobil Listrik Impor dan CKD Bebas Pajak Barang Mewah, Ini Aturannya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 21 Feb 2024 15:12 WIB
Ngecas Mobil Listrik Toyota bZ4X di SPKLU Ultrafast Charging 200 kW
Mobil listrik (Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto)
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan terbaru mengenai insentif untuk kendaraan listrik. Dalam aturan itu, mobil listrik impor CBU dan rakitan lokal dibebaskan dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Peraturan ini diterbitkan untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tertulis dalam Pasal 2 ayat (1) PMK No. 9 Tahun 2024, PPnBM yang terutang atas impor mobil listrik berbasis baterai CBU (completely built up/impor dalam bentuk mobil utuh) oleh pelaku usaha ditanggung pemerintah untuk anggaran 2024. Selain itu, PPnBM mobil listrik CKD atau rakitan lokal juga ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

Mobil listrik CBU dan CKD yang mendapatkan insentif ini harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri investasi. Aturan menteri investasi itu mengatur mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi.

ADVERTISEMENT

"Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi," tulis Pasal 2 ayat (5) PMK No. 9 Tahun 2024.

Dilanjutkan pada pasal 3, jika memenuhi syarat, PPnBM untuk mobil listrik CBU ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM terutang. Begitu juga untuk mobil listrik CKD yang memenuhi syarat, PPnBM akan ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.

"PPnBM yang ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024," sebut pasal 3 ayat (3) beleid tersebut.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 telah diundangkan pada 15 Februari 2024.




(rgr/din)

Hide Ads