Presiden Joko Widodo (Jokowi) melihat Indonesia memiliki keunggulan dalam industri otomotif, khususnya kendaraan listrik. Sebabnya, Indonesia punya material nikel yang dibutuhkan untuk baterai kendaraan listrik.
Dalam kunjungannya ke pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, Jokowi melihat pameran ini banyak menghadirkan kendaraan listrik. Dia menilai, kendaraan listrik menjadi masa depan industri otomotif Indonesia.
"Saya melihat baik. Banyak yang dipamerkan, mobil listrik. Ya memang masa depan otomotif Indonesia itu di mobil listrik karena kita memiliki bahan baku nikel dan yang lainnya," kata Jokowi saat mengunjungi IIMS 2024 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Jokowi yakin mobil listrik buatan Indonesia nantinya bisa bersaing dengan negara lain. Apalagi, pemerintah juga memberikan dukungan terhadap kendaraan listrik berupa insentif.
"Ya sementara belum (ditambah insentifnya). Tapi kita sudah mendorong dengan pengurangan PPN. Saya kira ini akan mendorong penjualan dan nanti baliknya mendorong subsidi pabrik-pabrik electric vehicle yang ada di Indonesia. Arahnya ke sana. Sehingga nanti kita bisa bersaing dengan negara-negara lain kalau semua konten sudah, baterainya sudah, nah kita akan lihat kita akan bersaing dengan negara lain," sebutnya.
Saat ini pemerintah memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Khusus mobil listrik yang diproduksi secara lokal dengan konten lokal minimal 40 persen diberikan insentif PPN dari normalnya 11 persen menjadi hanya 1 persen.
Tak cuma mobil listrik produksi lokal, Pemerintah memberikan insentif impor berupa pembebasan bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik completely build up (CBU) dan completely knock down (CKD). Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapat insentif tersebut.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha. Pertama, mereka harus berkomitmen memproduksi lokal Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat. Kedua, insentif impor juga diberikan untuk mereka yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia. Kemudian, yang ketiga, untuk pelaku usaha yang telah melakukan investasi mobil bensin (ICE) dan akan melakukan alih produksi ke battery electric vehicle (BEV), baik sebagian atau keseluruhan.
Mereka diwajibkan memproduksi mobil listrik paling lambat 31 Desember 2027 dan harus memenuhi target minimum capaian TKDN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Simak Video "Video: Mobil Listrik Polytron G3 dan G3+ Resmi Diluncurkan, Begini Tampangnya"
(rgr/din)