Jokowi Revisi Perpres Kendaraan Listrik, Segini Syarat Minimal TKDN

Jokowi Revisi Perpres Kendaraan Listrik, Segini Syarat Minimal TKDN

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 13 Des 2023 11:15 WIB
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) meninjau proses perakitan mobil di Pabrik Hyundai Motor Manufacturing Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022). Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik Hyundai Motor Manufacturing Indonesia yang berada di Bekasi, Jawa Barat, pada hari ini Rabu (16/3/2022) sekaligus meresmikan peluncuran mobil listrik Ioniq 5 pertama yang dibuat di Indonesia. ANTARA FOTO/Biro Pers, Media dan Informasi Setpres/Kris/Handout/wsj.
Kendaraan listrik (Foto: Biro Pers Setpres/Kris)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kendaraan listrik. Dalam aturan terbaru, Jokowi mengubah persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik.

Dalam Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) wajib mengutamakan penggunaan TKDN. Adapun kriteria TKDN antara lain:

Untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau roda tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2019 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40%;
2) tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60%; dan
3) tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

1) tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, TKDN minimum sebesar 35%;
2) tahun 2022 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40%;
3) tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60%; dan
4) tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.

ADVERTISEMENT

Namun, penggunaan TKDN di atas tidak berlaku untuk kendaraan listrik hasil konversi yang dilaksanakan oleh bengkel konversi.

Jika industri kendaraan listrik berkomitmen untuk memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri dengan jumlah tertentu dengan TKDN sesuai ketentuan di atas, maka kendaraan listrik bisa dapat insentif.

Namun, kalau komitmen tidak dipenuhi, industri kendaraan listrik akan dikenai sanksi sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi. Perusahaan juga wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan.




(rgr/din)

Hide Ads