OJK Minta Tarif Asuransi Mobil Listrik Lebih Rendah, Ini Kata Garda Oto

OJK Minta Tarif Asuransi Mobil Listrik Lebih Rendah, Ini Kata Garda Oto

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Senin, 31 Jul 2023 07:05 WIB
Jasa rental mulai tawarkan mobil listrik
OJK minta premi asuransi mobil listrik lebih rendah. Foto: Luthfi Anshori/detikOto
Jakarta -

Garda Oto selaku perusahaan asuransi milik Astra menanggapi permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal premi asuransi mobil listrik yang lebih rendah. Meski potensi risiko kendaraan bertenaga baterai lebih besar, namun mereka mendukung rencana tersebut.

Head of PR & Marcom Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, sebagai perusahaan asuransi, pihaknya mendukung kemauan OJK tersebut.

"Kita ikut aturan OJK," ujar Iwan kepada detikOto di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hyundai Ioniq 5 di KTT ASEAN 2023Mobil listrik Hyundai Ioniq 5. Foto: Dok. Hyundai

Menurut Iwan, ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan sebelum menentukan premi suatu kendaraan. Misalnya seperti harga produk, penggunaan, wilayah, dan masih banyak lagi.

"Harus dihitung dulu, penggunaannya seperti apa, daya tahannya seperti apa, kesiapan suku cadang dan perbaikannya seperti, baru ketemu formula yang tepat untuk premi mobil listrik. Jadi itu kompleks sebenarnya, makanya OJK harus menerbitkan aturan biar clear," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kini, kata Iwan, pihaknya masih menunggu dan berharap OJK mampu memformulasikan tarif asuransi khusus untuk kendaraan listrik.

Premi Mobil Listrik Masih Sama

Di kesempatan yang sama, Regional Manager DKI Garda Oto, Hendra memastikan, pihaknya saat ini masih menetapkan premi yang sama untuk mobil listrik. Namun, jika ada instruksi dari OJK soal penyesuaian, pihaknya akan patuh.

"Kalau di kita saat ini masih sama (preminya), nanti tergantung bagaimana ke depannya, karena marketnya saat ini belum terbentuk, masih terbatas," ungkap Hendra.

Kecelakaan mobil Mercy listrik terjadi di ruas Tol JORR dekat GT Ciputat 2. Mobil sedan hitam tersebut menabrak pembatas jalan hingga bagian bumper depan rusak.Kecelakaan mobil Mercy listrik terjadi di ruas Tol JORR dekat GT Ciputat 2. Mobil sedan hitam tersebut menabrak pembatas jalan hingga bagian bumper depan rusak. Foto: dok. TMC Polda Metro

Sebelumnya, atau saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat kepada perusahaan asuransi agar bisa mengenakan premi asuransi mobil listrik lebih rendah.

"Dalam rangka mendorong kebijakan pemerintah atas mobil listrik, OJK telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri. Pada intinya, memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk mengenakan tarif (premi) asuransi mobil listrik pada tingkat yang lebih rendah," kata Ogi.




(sfn/rgr)

Hide Ads