Polemik perkumpulan motor Bikers Brotherhood sebelumnya dikabarkan sudah masuk putusan Mahkamah Agung. Namun perkaranya ternyata tak selesai sampai di situ karena Bikers Brotherhood 1% MC menyebut itu hanya klaim sepihak dari Bikers Brotherhood MC (BBMC).
Diberitakan sebelumnya, Bikers Brotherhood MC (BBMC) menyebut kalau mereka sudah memenangkan gugatan rekonvensi perkumpulan BBMC yang teregister dengan nomor perkara : 115/Pdt/2020/PT/Bdg di pengadilan Tinggi Bandung. Selain itu, dalam rilis yang diterima detikoto, Bikers Brotherhood MC (BBMC) juga menyebut sudah ada keputusan MA terkait polemik ini.
Klaim tersebut kini dipermasalahkan oleh kubu yang berseberangan dengan mereka yakni Bikers Brotherhood 1% MC. Dalam pernyataan tertulis pada detikcom, Bikers Brotherhood 1% MC menyebut mereka belum menerima keputusan MA sebagaimana diklaim oleh Bikers Brotherhood MC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga saat ini Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia sebagai yang mengajukan kasasi beberapa waktu lalu belum menerima secara resmi surat putusan dari Mahkamah Agung, maka dengan demikian apa yang diberitakan sebelumnya belum bisa dipastikan kebenarannya," demikian rilis yang diterima detikOto.
Hell Guard Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia, Fredy Larocka, mengatakan bahwa kasasi yang di ajukan kepada Mahkamah Agung bertujuan untuk mempertegas perbedaan secara hukum antara komunitasnya dengan klub motor lain.
"Sudah jelas kami telah dan akan tetap mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia, kami juga akan sangat menghormati semua keputusan hukum," kata Fredy Larocka.
"Informasi dan pemberitaan tersebut kabur dan menyesatkan mengingat, kami telah mengantongi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0005923.AH.01.07 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM BIKERS BROTHERHOOD 1% MC INDONESIA. Dan mengenai kepemilikan logo atau merk dengan kelas 41 yang diperuntukan bagi nama organisasi atau perkumpulan.
Bahkan kata dia, hak kepemilikan logo atau merek ini telah diputuskan oleh mahkamah agung dengan nomor 26/Pdt.SUS-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.PstTahun 2019.
"Artinya Badan Hukum perkumpulan Bikers Brotherhood 1%MC Indonesia lah yang berhak menggunakan nama dan logo sesuai kelas merek 41 yang kita miliki dan atribut yang kita pakai itu telah sah secarahukum dan secara eksklusif milik perkumpulan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia sebagaimana telah terdaftar pada dirjen kekayaan intelektual Kemenkumham," kata Fredy.
Fredy menegaskan bahwa Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia merupakan perkumpulan atau organisasi pencinta motor yang kegiatanya adalah berbentuk sosial berkontribusi untuk masyarakat sesuai dengan program yang sedang dicanangkan yaitu "Bakti Untuk Negeri".
"Kami harap seluruh keluarga besar Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia tidak terpengaruh oleh berita-berita yang beredar di beberapa sosial media belakangan ini, dan berpesan agar semua anggota tetap menjaga kondusifitas, berpegangan kepada lima azas Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia," tambah dia.
Menurut Fredy pihaknya akan tetap berkegiatan sesuai arahan dan intruksi El President Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia PegiDiar dan seluruh Vice President, besertajajaran kepengurusan Bikers Brotherhood 1% MC.
Seperti diketahui, polemik perkumpulan ini sudah muncul sejak beberapa tahun lalu. Sehingga memunculkan dualisme dalam klub motor tua tersebut.
Hingga akhirnya polemik ini maju ke meja hijau. Kubu Bikers Brotherhood 1% MC menggugat Bikers Brotherhood MC Indonesia yang diduga tidak memiliki kewenangan mengenai akta badan hukum perkumpulan.
(din/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah