Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Pusat BPRD DKI, Manasar Simbolon mengatakan sosialisasi ini diikuti sekitar 150 pemilik motor gede. Dari ratusan pemilik motor gede yang hadir, terdapat 2 pemilik motor yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Dari 150 pemilik motor, hanya 2 yang belum bayar, ada yang blokir dan belum bayar 3 bulan. Potensi pajak yang didapatkan dari 2 motor itu sekitar Rp 4-5 juta per bulan," kata Manasar saat dilokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun BPRD saat menyambangi HRCI merupakan sosialisasi adanya bulan keringanan pajak yang masih berlaku hingga 30 Desember 2019.
"Jadi kan tadi pagi itu kan memang kita kumpul komunitas motor di Senayan City, ada beragam (komunitas moge lain-Red) tapi memang yang paling banyak itu rebel karena kita gabung bersama komunitas rebel lain," kata Pati Perkasa saat dihubungi detikcom, Minggu (15/12/2019).
"Ketika nunggu itu datang bapak-bapak dari BPRD bersama timnya, kalau di kita itu (petugas BPRD-Red) memberikan penyuluhan bahwa akan ada bebas denda," ujarnya.
![]() |
Ia menjelaskan penunggak pajak moge yang terjaring petugas hingga motornya ditempeli stiker bukan anggota dari HRCI.
"Masalah motor kedapatan yang mana (menunggak pajak), yang jelas bukan dari HRCI. Kan kita juga sudah menjadi organisasi yang diakui Kemenkumham jadi nggak main-main," ungkap Pati.
Pati menjelaskan HRCI merupakan klub moge yang taat membayar pajak, dan mematuhi aturan yang berlaku. Apalagi sebagai organisasi yang terdaftar di Kemenkumham.
"Seluruh anggota kami tidak melakukan pelanggaran pajak lewat SOP utama yang kami jalankan sebagai syarat penerimaan anggota HRCI," ungkap Pati.
"Setiap penerimaan anggota sudah pasti kita harus dicek dulu dan anggota kita nggak mungkin ada yang nunggak pajak. Karena sosialisasi langsung dari pengurus," jelasnya.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?