Geliat Penjualan Mobil Bekas di Awal Tahun 2025

Foto Oto

Geliat Penjualan Mobil Bekas di Awal Tahun 2025

Grandyos Zafna - detikOto
Sabtu, 04 Jan 2025 10:00 WIB

Jakarta - Penjualan mobil bekas pada awal tahun 2025 relatif sepi. Kondisi tersebut diperburuk dengan melemahnya daya beli masyarakat.

Pekerja merapikan interior mobil mewah bekas di tempat penjualan mobil bekas di Mal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025). Penjualan mobil bekas pada awal tahun 2025 relatif sepi. Kondisi tersebut diperburuk dengan melemahnya daya beli masyarat dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku untuk barang mewah, termasuk mobil bekas.
Sejumlah pengunjung melihat mobil bekas di Sentra penjualan mobil bekas Kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).
Pekerja merapikan interior mobil mewah bekas di tempat penjualan mobil bekas di Mal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025). Penjualan mobil bekas pada awal tahun 2025 relatif sepi. Kondisi tersebut diperburuk dengan melemahnya daya beli masyarat dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku untuk barang mewah, termasuk mobil bekas.
Penjualan mobil bekas pada awal tahun 2025 relatif sepi.Β Kondisi tersebut diperburuk dengan melemahnya daya beli masyarakat.
Pekerja merapikan interior mobil mewah bekas di tempat penjualan mobil bekas di Mal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025). Penjualan mobil bekas pada awal tahun 2025 relatif sepi. Kondisi tersebut diperburuk dengan melemahnya daya beli masyarat dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku untuk barang mewah, termasuk mobil bekas.
Sebagai informasi,Β Pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif Pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap hanya barang-barang mewah yang dikenakan kenaikan PPN 12 persen. Di antara barang mewah itu, kendaraan bermotor termasuk salah satunya.
Pekerja merapikan interior mobil mewah bekas di tempat penjualan mobil bekas di Mal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025). Penjualan mobil bekas pada awal tahun 2025 relatif sepi. Kondisi tersebut diperburuk dengan melemahnya daya beli masyarat dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku untuk barang mewah, termasuk mobil bekas.
Sejumlah pedagang mengaku bahwa mereka cukup gelisah dengan kebijakan pemerintah ini. Meski begitu penjualan mobil bekasΒ tidak berdampak pada kenaikan PPN 12 persen.
Pekerja merapikan interior mobil mewah bekas di tempat penjualan mobil bekas di Mal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025). Penjualan mobil bekas pada awal tahun 2025 relatif sepi. Kondisi tersebut diperburuk dengan melemahnya daya beli masyarat dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku untuk barang mewah, termasuk mobil bekas.
Pekerja merapikan interior mobil mewah bekas di tempat penjualan mobil bekas di Mal Blok M.
Geliat Penjualan Mobil Bekas di Awal Tahun 2025
Geliat Penjualan Mobil Bekas di Awal Tahun 2025
Geliat Penjualan Mobil Bekas di Awal Tahun 2025
Geliat Penjualan Mobil Bekas di Awal Tahun 2025
Geliat Penjualan Mobil Bekas di Awal Tahun 2025
Hide Ads