Sejumlah pengunjung melihat mobil bekas di Sentra penjualan mobil bekas Kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).
Penjualan mobil bekas pada awal tahun 2025 relatif sepi. Kondisi tersebut diperburuk dengan melemahnya daya beli masyarakat.
Sebagai informasi, Pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif Pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap hanya barang-barang mewah yang dikenakan kenaikan PPN 12 persen. Di antara barang mewah itu, kendaraan bermotor termasuk salah satunya.
Sejumlah pedagang mengaku bahwa mereka cukup gelisah dengan kebijakan pemerintah ini. Meski begitu penjualan mobil bekas tidak berdampak pada kenaikan PPN 12 persen.
Pekerja merapikan interior mobil mewah bekas di tempat penjualan mobil bekas di Mal Blok M.