Pemerintah menargetkan produksi mobil listrik mencapai angka 600 ribu unit. Tapi saat ini harga mobil listrik masih di atas harga daya beli kebanyakan masyarakat Indonesia. Bagaimana tanggapan Wuling?
Wuling diketahui sebagai produsen mobil listrik dengan harga terjangkau. Pabrikan asal China ini eksis di Tanah Air dengan memamerkan mobil listrik terlarisnya, Mini EV, dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show 2021.
Han Dehong, Vice President of PT SGMW Motor Indonesia menyatakan dalam rangka mendorong populasi mobil listrik di Tanah Air. Pihaknya akan melahirkan mobil-mobil dengan banderol yang lebih terjangkau.
Baca juga: Kapan Kia Bawa Mobil Listrik ke Indonesia? |
"Wuling selalu bergerak maju untuk membuat produk yang affordable untuk pasar Indonesia," buka Han Dehong saat menjadi pembicara dalam The 15th GAIKINDO Indonesia Automotive Conference, Selasa (16/11/2021).
Lebih lanjut demi tercapainya penggunaan BEV khususnya roda empat, pemerintah perlu memberikan berbagai insentif fiskal dan non fiskal bagi pabrikan serta konsumen.
Menurutnya, mimpi Indonesia untuk tergapainya produksi 600 ribu unit bukanlah hal mustahil.
"Pemerintah perlu men-support dengan kebijakan seperti import, pengembangan dalam negeri dengan lokalisasi, relaksasi di awal terhadap EV, kebijakan saat menggunakan mobil listrik. Saya pikir mungkin bisa untuk menciptakan mobil yang affordable untuk pasar di sini," tambah dia.
Memang mobil listrik yang dijual di Indonesia saat ini berada di level di atas Rp 500 jutaan. Sedangkan segmen gemuk yang masih mendominasi angka penjualan otomotif berada di harga Rp 200 juta ke atas.
Kemenperin menargetkan produksi mobil listrik dan bus listrik pada tahun 2030 mencapai 600 ribu unit. Angka tersebut diproyeksikan dapat mengurangi konsumsi BBM sebesar 7,5 juta Barrel dan menurunkan emisi CO2 sebanyak 2,7 juta ton.
Hal ini selaras dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030 seperti disampaikan Presiden Jokowi pada COP21 di Paris pada Desember 2015.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Beberapa Kementerian juga sudah menerbitkan aturan berupa relaksasi pajak jika mau berinvestasi di Indonesia.
Insentif tersebut di antaranya perusahaan industri kendaraan listrik, dapat memanfaatkan berbagai insentif seperti tax holiday, mini tax holiday, tax allowance, Pembebasan Bea Masuk, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan super tax deduction untuk kegiatan riset dan pengembangan.
(riar/din)