"Sudah berlaku, tapi memang PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya belum ada," kata Harjanto, ditemui wartawan di seminar 'Indonesia Automotive Industry Readiness Towards Industry 4.0' di arena GIIAS 2019, ICE, BSD, Tangerang, Rabu (24/7/2019).
Aturan bernama super deductible tax ini tidak hanya berlaku di industri otomotif, tapi juga sektor industri lainnya. Harjanto juga mengatakan, kebijakan tersebut juga akan membuat industri Indonesia semakin berkembang dan sejajar dengan negara maju lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Harjanto, di industri otomotif, kebijakan ini bisa dimanfaatkan untuk menggenjot riset dan pengembangan di seluruh sektor, termasuk juga pengembangan kendaraan LCEV (Low Carbon Emission Vehicle).
"Dan ini bisa membantu supaya mengetrack investor masuk ke dalam negeri. Jadi 4.0 industry revolution itu bisa didorong kalau 2 GDP kita diarahkan ke R n D," terang Harjanto.
(lua/dry)












































Komentar Terbanyak
Prabowo Minta Potongan Ojol di Bawah 10%: Kalau Tak Mau, Jangan Usaha di RI
Pelajaran dari Oknum TNI Lawan Arah, Ngamuk Gebrak Ambulans
Pernyataan Taksi Green SM usai Kecelakaan Kereta di Bekasi