Jurus Biar Industri Otomotif RI Sejajar dengan Negara Maju

Jurus Biar Industri Otomotif RI Sejajar dengan Negara Maju

Luthfi Anshori - detikOto
Kamis, 25 Jul 2019 10:03 WIB
Foto: Pradita Utama
Tangerang - Pemerintah Indonesia sudah meluncurkan Peraturan No. 45 tahun 2019 tentang skema pengurangan pajak bagi industri. Kebijakan ini akan mengurangi pajak sebesar 200 persen bagi industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi dan 300 persen bagi industri yang melakukan kegiatan litbang atau inovasi.

"Sudah berlaku, tapi memang PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya belum ada," kata Harjanto, ditemui wartawan di seminar 'Indonesia Automotive Industry Readiness Towards Industry 4.0' di arena GIIAS 2019, ICE, BSD, Tangerang, Rabu (24/7/2019).


Aturan bernama super deductible tax ini tidak hanya berlaku di industri otomotif, tapi juga sektor industri lainnya. Harjanto juga mengatakan, kebijakan tersebut juga akan membuat industri Indonesia semakin berkembang dan sejajar dengan negara maju lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini jadi upaya pemerintah bagaimana mendorong spending di R n D. Karena di beberapa negara lain yang maju seperti Jerman, Jepang, Korea Selatan R n D cost-nya luar biasa. Kita kan masih kecil, kalau nggak salah di bawah 0,2. Ini sangat kecil. Tanpa ini kita nggak bisa going global. Kan di konsep industri 4.0, produktivitas harus naik 10 sampai 15 persen," katanya lagi.


Lanjut Harjanto, di industri otomotif, kebijakan ini bisa dimanfaatkan untuk menggenjot riset dan pengembangan di seluruh sektor, termasuk juga pengembangan kendaraan LCEV (Low Carbon Emission Vehicle).

"Dan ini bisa membantu supaya mengetrack investor masuk ke dalam negeri. Jadi 4.0 industry revolution itu bisa didorong kalau 2 GDP kita diarahkan ke R n D," terang Harjanto.


(lua/dry)

Hide Ads