Nantinya besaran tarif PPnBM Kendaraan Bermotor yang saat ini dihitung berdasarkan kapasitas mesin akan ditambahkan parameter penghitungan baru yaitu konsumsi bahan bakar dan emisi CO2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam skema baru ini, nantinya perhitungan PPnBM tak lagi berbasis tipe kendaraan, ukuran mesin, maupun peranti penggerak.
Pajak akan diperhitungkan berdasarkan hasil pengujian emisi karbondioksida (CO2) dan volume silinder (ukuran mesin). Batas emisi terendah, yakni 150 gram per kilometer dan tertinggi 250 gram per kilometer. Adapun PPnBM yang berlaku 0-50 persen. Semakin rendah emisi dan volume mesinnya, maka pajak yang dibayarkan semakin murah.
Pemerintah juga akan memberikan perlakuan khusus berupa pajak yang lebih rendah untuk kendaraan komersial serta kendaraan yang masuk program emisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) dan kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2). PPnBM yang berlaku 0-30 persen.
Dijelaskan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, rancangan PPnBM tersebut sudah masuk tahap finalisasi dan akan segera ditetapkan dalam waktu dekat.
"PPnBM sudah bisa. Dan sudah disetujui parlemen. Tidak ada isu lagi. Tinggal teknis saja," kata Airlangga ditemui wartawan usai pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD, Tangerang Selatan, Kamis (18/7/2019).
Saat ditanya apakah peraturan tersebut akan diresmikan pada kuartal ketiga (Juli-September 2019)? Airlangga berharap demikian.
"Ya mudah-mudahan," terangnya lagi. (lua/ddn)












































Komentar Terbanyak
Malaysia Tolak Tawaran Bank Dunia, Harga Bensin RON 95 Tetap Rp 8.000!
Mobil Nasional Bikinan RI Bakal Dijual di Bawah Rp 300 Juta
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus