Jakarta - Setelah sempat dilarang, tilang manual tampaknya mulai kembali diberlakukan. Akun instagram TMC Polda Metro Jaya baru-baru ini membagikan foto kegiatan polantas memberhentikan sejumlah pengendara motor dengan membawa surat tilang slip biru. Lewat surat tilang slip biru itu artinya pelanggar akan membayar denda melalui sistem e-tilang. Pembayarannya pun dilakukan lewat virtual.
(/)
Polisi Kembali Lakukan Tilang Manual, Ini Pelanggaran yang Diincar
Selasa, 06 Des 2022 07:58 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN