Video 20Detik
STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Otomatis Jadi Bodong Bakal Diterapkan
Jumat, 22 Jul 2022 07:25 WIB
Jakarta - Peraturan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK lebih dari dua tahun akan diterapkan. Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja membahas peraturan itu. (/)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali