Video 20Detik
STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Otomatis Jadi Bodong Bakal Diterapkan
Jumat, 22 Jul 2022 07:25 WIB
Jakarta - Peraturan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK lebih dari dua tahun akan diterapkan. Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja membahas peraturan itu. (/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan











































Komentar Terbanyak
Pupus Lagi Harapan Perpanjang SIM Mati, MK Putus Gugatan Tak Dapat Diterima
Akal-akalan Pemilik Kendaraan Hindari Ganjil Genap
As Roda Chery Omoda 5 Copot, sampai Misah dari Bodi Mobil