Video 20Detik
Catat! 3 Wilayah Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Senin, 07 Feb 2022 08:23 WIB
Jakarta - Sejumlah daerah di Indonesia masih memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Saat ini terpantau tiga wilayah masih memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. (/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan











































Komentar Terbanyak
Sistem Ganjil Genap buat Isi BBM Subsidi Mulai Diberlakukan
Bahlil Ungkap Banyak Masyarakat Beralih dari BBM Nonsubsidi ke Pertalite
Cek Fisik Kendaraan untuk Perpanjang STNK 5 Tahunan Bayar atau Gratis?