Dengan penerapan pajak berdasarkan emisi ini, pabrikan dituntut untuk membuat mobil yang lebih bersih agar pajaknya tak mahal. Mitsubishi Xpander facelift pun dipercaya mendapat pajak yang tak terlalu mahal karena PPnBM berdasarkan emisi. (/)
Video 20Detik
Mitsubishi Pasang Alat Ini di Xpander Supaya Pajak Nggak Mahal
Selasa, 30 Nov 2021 13:09 WIB
Jakarta - Pemerintah sudah menerapkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 16 Oktober 2021. Namun, untuk mobil-mobil tertentu belum dikenakan PPnBM karena ada insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah sampai akhir tahun.











































Komentar Terbanyak
Heboh Konten Kreator Rekam Usher GIIAS, Diminta Take Down Ngarep Ganti Rugi
Miris! Segini Banyak Pengendara yang Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE
Harga Honda Super One Diumumkan: Rp 438 Juta