Video 20Detik
Mulai Rp 5 Jutaan, Ini Daftar Biaya Bikin Plat Nomor Cantik Resmi
Selasa, 12 Okt 2021 14:49 WIB
Jakarta - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang kerap disebut dengan pelat nomor, adalah tanda registrasi kendaraan bermotor yang sah dari kepolisian. Pelat nomor ini dapat dipesan kombinasi angka dan hurufnya sesuai dengan keinginan pemilik kendaraan. (/)
Komentar Terbanyak
BYD Sealion 7 Dikeluhkan Konsumen: Tenaga Hilang, Muncul Bunyi-bunyian
Tunjangan Bensin Anggota DPR: Rp 3 Juta per Bulan
Penjualan Mobil Indonesia Anjlok, Malaysia Melesat Jadi Raja ASEAN! Kok Bisa?