Video 20Detik
Catat! 10 Wilayah Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Jumat, 13 Agu 2021 09:06 WIB
Jakarta - Sejumlah Provinsi di Indonesia mulai membebaskan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Saat ini ada 10 provinsi memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dengan syarat dan ketentuan berlaku. (/)












































Komentar Terbanyak
Isi Garasi Anggota DPR yang Bilang 'Sok Paling Aceh' dan 'Cuma Nyumbang Rp 10 M'
Malaysia Tolak Tawaran Bank Dunia, Harga Bensin RON 95 Tetap Rp 8.000!
Mobil Nasional Bikinan RI Bakal Dijual di Bawah Rp 300 Juta