Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menetapkan aturan ketat untuk mengurangi polusi udara. Setiap hari Rabu, pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan aturan ini merupakan realisasi dari arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Cara ini menjadi upaya untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun PJLP (Penyedia Jasa Layanan Perorangan) yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor, kecuali (kendaraan) berbasis listrik," kata Asep dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Minggu (20/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menambahkan, kendaraan bermotor milik pegawai atau warga yang masuk ke gedung Pemprov DKI Jakarta seperti kantor wali kota dan dinas harus sudah lulus uji emisi. Setiap kendaraan itu akan dicek pelat nomornya.
"Petugas keamanan kantor akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," ucapnya.
Lanjut Asep, pihaknya juga memfasilitasi warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor gratis. Uji emisi gratis ini digelar di kantor Dinas dan Suku Dinas Lingkungan Hidup setiap hari.
"Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk memfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi," ungkapnya.
Selain itu, kebijakan lainnya untuk mengurai polusi udara adalah menerapkan work from home (WFH) 50 persen. Kebijakan itu dimulai pada akhir Agustus hingga tiga bulan ke depan.
"Saat pelaksanaan KTT Asean di Jakarta akan diterapkan WFH 75 persen," tandasnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini