Polusi udara di DKI Jakarta akhir-akhir ini dinilai buruk. Pengguna kendaraan bermotor berbahan bakar fosil diminta untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan diwajibkan menggunakan kendaraan listrik. Hal itu disampaikan oleh Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta. Minimal pegawai Pemprov DKI menggunakan motor listrik.
Menurut Heru, beberapa pejabat DKI Jakarta mendapatkan tunjangan transportasi. Heru menyarankan tunjangan tersebut dimanfaatkan untuk membeli motor listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI, nah itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik," kata Heru dikutip detikNews, Jumat (18/8/2023).
Heru mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) pada Jumat (18/8/2023). Usai mengikuti rapat tersebut, Heru menyampaikan bakal mewajibkan pegawai Pemprov DKI menggunakan kendaraan listrik.
Namun, tidak semua PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diwajibkan menggunakan kendaraan listrik. Menurut Heru, minimal pejabat eselon IV akan diwajibkan pakai kendaraan listrik, minimal sepeda motor listrik.
"Pak menteri kan menyarankan WFH (work from home), terus lebih dipikirkan untuk tarif parkir dan lain-lain. Kalau saya nanti pegawai DKI eselon IV ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik," kata Heru Budi.
Namun, ini baru sebatas usulan. Menurutnya, kebijakan tersebut masih dalam tahapan pembahasan. Jadi, belum diputuskan kapan kebijakan itu diterapkan. "Lagi dibahas," terangnya.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah