Tren TikTok Luapkan Emosi dengan Ngebut, Segini Batas Kecepatan di Indonesia

Tren TikTok Luapkan Emosi dengan Ngebut, Segini Batas Kecepatan di Indonesia

Billy Jonathan - detikOto
Rabu, 18 Okt 2023 13:14 WIB
Jalan Raya Pantura di kawasan Subang kini dilengkapi CCTV. Kamera CCTV itu dilengkapi dengan data informasi kecepatan pengendara yang melintasi jalan tersebut.
Pahami batas kecepatan berkendara di jalan raya (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Di platform TikTok, muncul tren baru tentang ngebut di jalanan sebagai salah satu cara seseorang untuk melampiaskan emosi. Namun, berkendara tetap punya aturannya loh. Berikut batas kecepatan berkendara yang ditetapkan Indonesia.

Template konten yang berjudul 'Spill Tempat Pelampiasan Emosi Kalian (emoji patah hati)' telah lebih dari 14 ribu video serupa. Salah satu yang paling populer dan paling banyak ditonton adalah konten ngebut membawa motor dan mobil di jalan raya dengan kecepatan tinggi sebagai pelampiasan emosi. Ternyata ngebut merupakan cara mengekspresikan kekesalan dari beberapa orang, juga menjadi cara untuk meluapkan kesedihannya.

Dari salah satu unggahan, terlihat seseorang menggunakan motor Honda Vario 125 yang mencapai kecepatan 107 km/jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Postingan tersebut disambut ribuan komentar warganet. Tidak sedikit warganet Indonesia yang mengatakan mengerti apa yang dirasakan orang yang menggungah video tersebut, kemudian ada juga yang merasa takut melihat video tersebut.

"Iya kalo lagi marah mendadak bisa nyelip-nyelip tapi kalo gak marah di samping truk aja gemetar," tulis warganet.

ADVERTISEMENT

"Wanita mana yang menyakiti perasaanmu bang?" kata warganet yang lain.

"Kalau lagi kacau lebih milih naik motor Vario sendirian, kadang sampai takut ga mati," ujar warganet merasakan perasaan yang sama dengan pengunggah.

Dalam konteks keselamatan, sebenarnya sangat penting untuk mematuhi aturan dan batas kecepatan yang telah ditetapkan. Keamanan di jalan raya adalah prioritas utama, dan melampaui batas kecepatan dapat berisiko serius bagi pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.

Ngebut di jalan raya bukanlah solusi atas kesedihan yang dirasakan dan malah menimbulkan risiko kecelakaan. Lebih baik mencari hobi atau cara lain yang bisa digunakan untuk mengekspresikan diri, misalnya healing ke pantai atau pergi ke rumah ibadah.

Di Indonesia, batas kecepatan maksimum kendaraan diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Dalam peraturan ini, dijelaskan ukuran kecepatan dalam standar nasional yang diperbolehkan bagi kendaraan masyarakat.

Secara lebih jelas Pasal 3 menjelaskan:

  • Kecepatan paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas
  • Kecepatan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan
  • Kecepatan paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antar kota
  • Kecepatan paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan
  • Kecepatan paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan pemukiman



(rgr/din)

Hide Ads